Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Soal Cuti Petahana, Mendagri Harap KPU tidak Tunggu MK

Zubaidah Hanum
24/8/2016 12:17
Soal Cuti Petahana, Mendagri Harap KPU tidak Tunggu MK
(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo -- MI/PANCA SYURKANI)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bergeming melanjutkan proses tahapan Pilkada serentak 2017 dan tidak terpengaruh dengan gugatan cuti petahana oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai peraturan KPU menunggu putusan MK karena tahapannya sudah jalan. Pokoknya, 15 April sudah harus jalan. Terlambat satu hari saja sudah berdampak besar," tegasnya di sela peluncuran Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) di Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (24/8).

Tjahjo menegaskan keharusan cuti calon petahana dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sudah melalui pembahasan DPR dan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Untuk Pilkada serentak 2017, masa cutinya adalah antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Tjahjo menyatakan kewajiban mengambil cuti adalah untuk keadilan sesuai yang diamanatkan UU.

"Pegangan kami tetap UU dan menunggu peraturan KPU. Cuti itu kan untuk keadilan sesuai UU. Kalau Pak Ahok tidak cuti berarti tidak kampanye. Saat masa kampanye dia tetap meresmikan proyek-proyek, terus bagaimana dengan pandangan publik?" sahutnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya