Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Rp100 Juta untuk Hindari Hakim Artidjo

Nyu/P-3
22/7/2016 07:31
Rp100 Juta untuk Hindari Hakim Artidjo
(Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (kiri) menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- MI/Atet Dwi Pramadia)

PERMAINAN uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terus terkuak. Dalam perkara suap dengan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna, saksi mengungkap adanya permintaan uang untuk menghindari hakim Artidjo Alkostar.

“Benar Yang Mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo karena pada takut Yang Mulia,” ungkap staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Andri diduga menjanjikan kepada pihak yang beperkara di MA agar tidak berurusan dengan hakim Artidjo. Dalam menjalankan aksinya, Andri dibantu Kosidah.

Menurut Kosidah, ada beberapa perkara yang diurus Andri, antara lain kasus di Tasikmalaya dan Bengkulu. Dia mengakui pengaturan komposisi hakim bukanlah wewenangnya. Majelis hakim ditentukan ketua kamar masing-masing.

“Bukan tugas saya. Saya hanya cek, mudah-mudahan berkasnya tidak ke Pak Artidjo karena biasanya putusannya bertambah,” ucap Kosidah.

Salah satu pengacara yang dimintai uang oleh Andri ialah Asep Ruhiat, yang menangani banyak perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA. Asep mengaku pernah meminta tolong kepada Andri untuk memonitor penanganan perkara pidana di MA. Perkara dimaksud ialah peninjauan kembali perkara korupsi dengan terdakwa H Zakri.

Di tingkat kasasi, terdakwa divonis delapan tahun penjara oleh hakim Artidjo. Asep meminta peninjauan kembali tidak lagi ditangani Artidjo.

Untuk itu, Andri meminta uang Rp75 juta. Menurut Andri, angka tersebut tergolong murah karena biasanya pe-ngondisian hakim agung membutuhkan Rp100 juta.

Majelis hakim pun menggali modus permainan di MA dari saksi. “Kalau normal berkas dikirimkan ke pengadilan pengaju, Ibu yang kirim?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

“Bukan, tapi teman saya, namanya Dita Agi Sasmita,” jawab Kosidah. “Kenapa tidak minta tolong ke Dita?” kejar hakim Jhon. “Karena Pak Andri tidak kenal sama Mbak Dita,” ucap Kosidah. (Nyu/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya