Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kebijakan Antikriminalisasi Berpotensi Jadi Bumper

Arif Hulwan
09/7/2015 00:00
Kebijakan Antikriminalisasi Berpotensi Jadi Bumper
ILUSTRASI(Dok MI)
PUSAT Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai wacana penerbitan peraturan presiden dan instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk melancarkan tindak pidana korupsi.

"Paket kebijakan tentang antikriminalisasi pejabat berpotensi dijadikan bumper oleh pejabat yang melakukan korupsi," kata Direktur Pukat Oce Madril di Yogyakarta, kemarin.

Menurut Oce, paket kebijakan antikriminalisasi pejabat tidak begitu relevan dengan tujuannya, yakni melindungi pejabat dari kriminalisasi  dalam mempercepat pembangunan dan mengeluarkan kebijakan di daerah.

Untuk menghindarkan pejabat dari jeratan hukum saat mengeluarkan kebijakan atau melakukan pencairan anggaran, ujarnya, pemerintah cukup menjamin dan memastikan bahwa berbagai kebijakan yang dikeluarkan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Pemerintah cukup memastikan bahwa proses yang dijalankan sesuai prosedur," kata dia.

Kendati demikian, kata Oce, apabila kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat di daerah bertentangan dan melanggar hukum, itu harus tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Sepanjang kebijakannya salah (bertentangan dengan hukum), ya tetap salah," kata dia.

Selain itu, menurut dia, apabila paket kebijakan tersebut akhirnya dikeluarkan, dalam kasus tertentu hal itu akan berpotensi bertentangan dengan UU No 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau ada pejabat yang akhirnya korupsi karena mengeluarkan kebijakan percepatan pembangunan daerah, paket kebijakan antikriminalisasi itu tidak berlaku. Yang berlaku tetap UU karena presiden tidak dapat menganulir UU," kata dia.

Akhir pekan lalu, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan merilis tiga peraturan baru untuk mengakselerasi realisasi proyek-proyek pemerintah.

Ketiganya ialah Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Negara, Peraturan Presiden mengenai Percepatan Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, serta instruksi presiden untuk memerintahkan menteri, kepala daerah, serta aparat penegak hukum akomodatif dalam eksekusinya.

"Selama ini kita dengar, pejabat ada yang ketakutan tersandung hukum. Padahal, itu baru memulai tender. Sebab itu, nanti kita terbitkan perpres dan inpres yang tujuannya bukan hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, tapi juga proyek pemerintah," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (3/7).

Bukan perlindungan
Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menegaskan paket kebijakan antikriminalisasi pejabat bidang infrastruktur itu bukan untuk memberi perlindungan bagi pejabat-pejabat tertentu.

"Jadi, ada perpres dan inpres yang sedang disiapkan oleh menko bidang perekonomian untuk memperpendek proses perizinan, khususnya pembangunan infrastruktur sehingga nanti pembangunan infrastruktur jadi lebih cepat. Saya kira ini model di banyak negara dilakukan," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan tidak ada klausul yang menyangkut perlindungan terhadap pejabat tertentu. Menurut dia, aturan itu hanya untuk mempercepat proses pembangunan.

"Ya, sekarang kan serapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur rendah kalau seperti ini pembangunan akan terhenti. Regulasi yang sekarang itu terlalu panjang, tumpang tindih, ini coba disederhanakan," katanya.

Saat ditemui di sela-sela tes calon Pelaksana Tugas Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya belum tahu isi dari paket kebijakan tersebut. (AT/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya