KY Serahkan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ke DPR

Indriyani Astuti
10/5/2022 15:57
KY Serahkan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ke DPR
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.(ANTARA)

KOMISI Yudisial (KY) telah menyerahkan surat dengan Nomor 727/PIM/ RH.01.07/05.2022 pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait nama-nama hasil seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung tahun 2021/2022. Anggota KY Siti Nurdjanah mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pleno KY pada 28 April 2022 dan ditetapkan pada Selasa (10/5). 

"Seleksi memerlukan waktu enam bulan, KY berpegang pada kehati-hatian, transparansi, independensi dan objektivitas," ujarnya dalam konferensi pers pengumuman hasil seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, di Kantor KY, Jakarta, Selasa (10/5). 

Baca juga: Sekjen DPR: Usia Gorden Sudah 12 Tahun, Tidak Layak

Untuk calon hakim agung pada Kamar Pidana nama-nama yang lolos seleksi adalah P.Willem Saija jabatannya saat ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Subiharta Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Sudharmawatiningsih Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung, Suradi Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung. Lalu, calon hakim agung pada Kamar Perdata MA yang dinyatakan lolos yakni Nani Indrawati Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, dan untuk calon hakim agung pada Kamar Agama yang lolos adalah Abd. Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. Sedangkan untuk calon hakim agung pada Kamar Tata Usaha Negara MA yang dinyatakan lolos seleksi wawancara yakni Cerah Bangun Direktur Keberatan Banding dan Peraaturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Triyono Martanto Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial. 

Sementara itu, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung, nama-nama yang dinyatakan lolos pada proses wawancara di KY adalah Agustinus Purnomo Hadi saat ini merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Makassar, Arizon Mega Jaya Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, dan Rodjai S. Irawan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Mataram. Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang dinyatakan lolos seleksi akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya