Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasasi Ditolak, Garuda Siap Bayar Denda Rp1 M Terkait Tiket Umrah

Insi Nantika Jelita
23/3/2022 13:53
Kasasi Ditolak, Garuda Siap Bayar Denda Rp1 M Terkait Tiket Umrah
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta(Antara/Andika Wahyu )

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengaku siap membayar denda Rp1 miliar usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perusahaan pelat merah tersebut.

Maskapai nasional itu dinilai melanggar ketentuan aturan persaingan usaha tidak sehat terkait penjualan tiket umrah.

"Saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk dipelajari lebih lanjut guna memastikan upaya kepatuhan aspek legalitas yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilisnya, Rabu (23/3).

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) itu memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999, mengenai penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah pada 2019 lalu. "Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud," jelas Irfan.

Garuda mengaku telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.

Irfan menyebut, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah. "Iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, pungkasnya.

Dalam siaran pers KPPU disebutkan, apabila Garuda terlambat melakukan pembayaran denda selambatnya 30 hari sejak pembacaan putusan MA, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi oleh Garuda terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalui Program Wholesaler.

Majelis KPPU menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada persyaratan serta pertimbangan yang jelas dan terukur.

"Ini membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resminya, Senin (21/3). (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya