Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

DPR Panggil Feriyani Lim

Indriyani Astuti
14/2/2015 00:00
DPR Panggil Feriyani Lim
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman(MI/Ramdani)
KOMISI III DPR menjadwalkan pemanggilan Feriyani Lim terkait dengan foto yang diduga dirinya dengan orang mirip Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

\\\"Komisi III DPR akan memanggil Tjahjo Kumolo, Andi Widjajanto, Hendropriyono, dan Sisca (Feriyani Lim) pada Senin (17/2),\\\" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan pemanggilan Feriyani Lim terkait dengan foto yang diduga dirinya dengan orang mirip Abraham Samad. Benny menjelaskan pertemuan Komisi III DPR dengan Feriyani akan dilakukan secara tertutup untuk mendalami kebenaran foto yang beredar di masyakarat itu.

\\\"Soal pendalaman (keterangan Feriyani) berlangsung tertutup,\\\" ujarnya.

Pemanggilan Tjahjo, Hendropriyono, dan Andi terkait dengan pernyataan Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut adanya pertemuan antara Abraham Samad dan sejumlah elite PDIP.

Menurut dia, Komisi III DPR akan menggali informasi apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut dan apakah ada kesepakatan dari pertemuan itu dengan Abraham Samad.

\\\"Inisiatif itu datang dari siapa? Hasto mengatakan inisiatif dari Samad,\\\" katanya.

Benny menerangkan pemanggilan orang-orang tersebut bertujuan mengklarifikasi informasi yang beredar perihal dugaan pendelegitimasian dan penghancuran KPK. Menurut dia, apabila informasi itu benar, harus diselesaikan dan bila salah, pimpinan KPK harus dilindungi.

\\\"Saya menilainya, apabila tidak terbukti, publik bisa menilainya secara terbuka,\\\" katanya.

Menurut Benny, internal KPK memiliki mekanisme kode etik dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik institusi tersebut.

Indikasi menguat
Di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, pakar hukum pidana Bernard Arief Sidharta yang hadir menjadi saksi ahli mengatakan indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan KPK semakin menguat dalam proses penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Proses hukum yang dilakukan penegak hukum, lanjutnya, harus melalui proses hukum berdasarkan undang-undang.

\\\"Itu tidak sesuai dengan hukum acara (KUHAP). Tujuan hukum acara itu ialah untuk melindungi hak dan membatasi penggunaan kekuasaan yang salah oleh pejabat hukum,\\\" papar Bernard di hadapan hakim.

Ia juga mengingatkan konstitusi telah menjamin setiap warga negara punya hak untuk protes atau keberatan jika merasa haknya dilanggar atau dirasa menerima perlakuan tidak adil.

Saksi lainnya yang juga dihadirkan tim pengacara KPK, Adnan Paslyadja, menuturkan dalam proses hukum hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka, penegak hukum wajib memperlakukan subjek tersebut sebagai orang yang tidak bersalah.

\\\"Penegak hukum tetap harus memperlakukan tersangka sebagai orang yang tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah menjadi landasan prosesnya,\\\" ujarnya.

Penetapan seseorang menjadi tersangka pun, sambungnya, harus melewati tahapan pemeriksaan karena tahap itu akan menjadi ruang pembelaan diri bagi yang bersangkutan.

\\\"Jangan berpikir bahwa dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu sebagai proses hukuman, tapi itu adalah ruang untuk pembelaan diri seluas-luasnya,\\\" ujar Adnan.

Terkait dengan penetapan bukti awal dalam menetapkan tersangka, lanjutnya, hal tersebut bisa didapat dari mana pun sepanjang itu bisa dijelaskan dan dibuktikan. (SU/Ant/P-1)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya