Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

KPK Bisa Jadikan Andri Justice Collaborator Mafia di MA

Rudy Polycarpus
19/5/2016 20:24
KPK Bisa Jadikan Andri Justice Collaborator Mafia di MA
(ANTARA)

KESAKSIAN Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi untuk terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat harus menjadi momentum bersih-bersih lembaga peradilan tertinggi itu.

Peneliti MaPPI Dio Ashar Wicaksono mendorong KPK menindaklajuti kesaksian Andri. Pasalnya, permainan mafia hukum di tubuh MA sudah tercium publik sejak lama.

"Meski kesaksian di pengadilan itu belum bisa dijadikan alat bukti, Tapi kasus ini harus menjadi perhatian KPK untuk mengembalikam marwah MA," ujarnya, Kamis (19/5).

KPK, sambung Dio, bisa menggunakan Andri sebagai justice collaborator untuk membongkar sumber-sumber permainan kasus di MA demi peradilan bersih dan berwibawa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa mantan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat, Senin (16/5), terkuak beberapa nama hakim agung yang disebut-sebut dalam sebuah percakapan.

Jaksa menampilkan cuplikan percakapan antara Andri dan Kosidah alias Ida dalam mengatur sejumlah perkara, termasuk membuat suatu perkara agar tidak ditangani oleh hakim-hakim tertentu yang dikenal tegas dalam kasus korupsi.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menunjukkan bukti pembicaraan BBM antara Andri dan Kosidah alias Ida yang menunjukkan upaya pengaturan majelis hakim dan menyebut bukan hanya nama Syamsul Rakan, melainkan juga sejumlah nama hakim agung lain, termasuk Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2016-2021 M Syarifuddin, dan Ketua Kamar Peradilan Militer Mahkamah Agung Timur Manurung.

Menurut Dio, bukan sekali ini saja nama hakim agung disebut-sebut terlibat dalam praktik mafia hukum. MA pun pernah becermin. Kasus-kasus tercela yang membuat MA terjerembap di kubangan lumpur hitam tidak juga berhenti. Hakim-hakim pun tidak sedikit ditangkap KPK karena terlibat korupsi.

Misalnya, Kartini Marpaung (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang), Heru Kisbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak), Imas Diana Sari (hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung), dan Syarifudin Umar (hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

"Namun MA terkesan setengah hati mereformasi dirinya. Kali ini, KPK harus membongkar semuanya dan dicari sumber permainan kasus di MA. Ini agar diketahui lubang mana saja yang perlu dibenahi," tandas Dio. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya