Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Kembali Periksa Aguan

Renatha Swasthy
17/5/2016 11:19
KPK Kembali Periksa Aguan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BOS PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Agung Podoromo Land Ariesman Widjaja.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Selasa (17/5)

Yuyuk mengatakan Aguan masih bakal ditanya sejumlah hal soal dugaan suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu yang bakal yang dicecar ialah soal kontribusi tambahan.

"Iya soal kontribusi tambahan juga akan ditanya. Menanyakan seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda dalam hal ini, kontribusi tambahan," beber Yuyuk.

KPK masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta. Salah satu yang jadi fokus KPK adalah soal penurunan kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi dari 15% menjadi 5% nilai jual objek pajak atau NJOP yang diduga menjadi ladang korupsi bagi anggota DPRD DKI Jakarta.

Pada 8 Maret lalu, DPRD DKI sempat mengajukan draf usulan penurunan kewajiban pengembang 15% menjadi 5%. Kewajiban 15% merupakan usulan Pemprov DKI dan 5% usulan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Dua usulan yang berbeda ini merupakan poin dalam pasal penjelasan Perda No 8 Tahun 1995 tentang kontribusi tambahan selain kontribusi dan kewajiban yang sudah ditetapkan dalam Keppres No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sejak awal tetap berpegangan pada Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995. Perda tersebut mengatur tentang Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Wilayah DKI. Di Perda itu tidak ada pasal yang memuat kontribusi tambahan untuk pengembang sebesar 15%.

Pembahasan dan pengesahan Raperda kian panas setelah KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 31 Maret.

Adik Taufik itu kedapatan membawa Rp1,14 miliar yang diduga berasal dari bos Agung Podomoro. Pria yang akrab disapa Bang Uci itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Selain Sanusi, lembaga antikorupsi juga menangkap bos PT APL Ariesman Widjaja dan seorang karyawan PT APL bernama Trinanda Prihantoro. Tri diduga menjadi perantara. Sedangkan bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Sunny Tanuwidyaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta, dicekal KPK. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya