Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI I Made Urip mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Mengingat, saat ini keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi belum optimal.
Untuk itu, pelibatan peran serta masyarakat masih harus didukung oleh peran aktif pengelola/petugas dalam memberikan pendidikan konservasi, penyadartahuan, promosi, publikasi dan sosialisasi mengenai konservasi.
Hal tersebut disampaikan I Made Urip dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Balai Taman Nasional Gunung Merapi terkait pelaksanaan program kemitraan konservasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Kunjungan dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi penyelamatan tumbuhan langka Merapi di Dusun Batur, Cangkringan, Sleman, DIY Yogyakarta, Sabtu (11/12/2021).
Made Urip mengatakan permasalahan yang sering timbul dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah seringnya berbenturan dengan kepentingan masyarakat dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya keberadaan kawasan konservasi.
Menurut dia, konflik masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi sering terjadi terkait pemanfaatan kawasan konservasi.
Masyarakat yang sebelum penetapan kawasan merasa berhak untuk memanfaatkan lahan yang mereka garap yang saat penetapan kawasan merupakan kawasan konservasi.
"Karenanya, untuk meminimalisir potensi konflik di lapangan perlu diatur pembangunan Kehutanan yang berbasis masyarakat dan memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat," kata politikus PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, adanya pembatasan akses masyarakat dalam memasuki dan pemanfaatan kawasan konservasi, memunculkan konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi.
"Untuk itu, dirasa perlu memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki ketergantungan hidupnya dengan kawasan hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan peruntukannya, tanpa menimbulkan kerusakan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sambung Made Urip.
Legislator dapil Bali itu menambahkan, perlu mengubah arus paradigma pengelolaan hutan di Indonesia yang lebih mengedepankan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
Terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan yang mengedepankan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan melalui kebijakan Kemitraan Konservasi.
Diharapkan melalui Kemitraan Konservasi ini terjadi sinergitas dan kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang izin pada kawasan konservasi dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling menghargai, saling percaya, dan saling menguntungkan. (RO/OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved