Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Inilah Putusan MK terkait Penyitaan Buku

Micom
13/5/2016 17:57
Inilah Putusan MK terkait Penyitaan Buku
(ANTARA)

POLISI mulai menyita buku-buku yang diduga berisi tentang ajaran komunis. Bolehkah buku disita?

Sejumlah buku diamankan dari sebuah toko swalayan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kapolres Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan ketika dihubungi dari Semarang, Rabu (11/5), membenarkan penyitaan tersebut.

"Ada informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti," katanya seperti dikutip Antara. Menurut dia, ada tujuh buku yang dibon pinjam dari toko swalayan tersebut untuk penyelidikan.

Mahkamah Konstitusi pada 13 Oktober 2010 telah mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk melarang buku. Pelarangan buku hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kembali Indonesia sebagai negara hukum. Adanya due process of law (penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan) mutlak dilakukan. Setiap perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum, seperti barang cetakan yang dianggap bisa mengganggu ketertiban umum, harus dibawa ke pengadilan. Kewenangan itu tak bisa diserahkan kepada suatu instansi tanpa melalui putusan pengadilan.

Majelis hakim konstitusi menilai, kewenangan Jaksa Agung melarang peredaran barang cetakan, in casu (dalam kasus ini) buku, tanpa melalui proses peradilan adalah pendekatan negara kekuasaan, bukan negara hukum seperti Indonesia, seperti diatur Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

MK pun menegaskan, kejaksaan, Polri, dan alat negara lainnya tak berwenang melakukan penyitaan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Penyitaan buku tanpa proses peradilan sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-sewenang yang dilarang oleh Pasal 28 E Ayat (2), 28 F, dan 28 H Ayat (4) UUD 1945.

Dalam amar putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menyatakan: Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533) juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2900) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan: Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533) juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2900) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya