Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nazarudin Dituntut Lakukan Grand Corruption

Erandhi Hutomo Saputra
11/5/2016 22:18
Nazarudin Dituntut Lakukan Grand Corruption
(ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang kasus pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/5).

“Menuntut supaya majelis hakim memutus dan menyatakan Muhammad Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ke satu primer, kedua primer, dan ketiga. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo.

Tuntutan tersebut, kata Jaksa Kresno, telah dipertimbangkan berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, kata Kresno, karena Nazaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa Kresno menyebut pencucian uang yang dilakukan oleh Nazaruddin dilakukan secara terstruktur dan sistematis melibatkan kekuatan politik untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain. Karena itu, pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin, kata Jaksa Kresno, termasuk dalam kategori grand corruption.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terstuktur dan sistematis. Memanfaatkan kekuatan politis untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain yang disebut Grand Corruption,” ungkapnya.

Meski demikian, Jaksa menganggap Nazaruddin berlaku sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya. Selain itu Nazaruddin membantu aparat penegak hukum mengungkapkan kasus-kasus korupsi lainnya dan Nazaruddin telah diberikan status sebagai saksi yang bekerja sama sebagai pertimbangan yang meringankan.

Jaksa menilai Nazaruddin terbukti menerima Rp23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,2 miliar dari PT Nidya Karya, Nazar membelanjakan sejumlah uang hasil TPPU yang dikumpulkan dari menggarap sejumlah proyek negara sesuai dengan dakwaan pertama. Dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Nazaruddin mengaku akan menyerahkan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada 18 Mei mendatang kepada pengacara.

Nazaruddin mengaku ikhlas dengan tuntutan Jaksa. Ia mengaku akan tetap membantu KPK untuk mengungkap peran pihak lain yang juga menerima aliran dana darinya.

“Yang penting saya ikhlas, niat bantu KPK ke depan berantas korupsi untuk mengungkap, ada teman DPR yang terima dana itu nanti saya bantu ke KPK, ada beberapa kepala daerah, bupati yang nanti saya bantu (ungkap di KPK),” ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya