Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kasus Korupsi Tambang Nikel, Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa KPK 

Mediaindonesia.com
17/11/2021 16:39
Kasus Korupsi Tambang Nikel, Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa KPK 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Rabu, (17/11/2021), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). 

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan Amran akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara. Amran sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia diperiksa sebagai saksi. 

Baca juga: Senator: Nasib Prajurit TNI/POLRI Ada di Kejaksaan RI

"Hari ini (17/11) pemeriksaan saksi TPK terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk tersangka ASW," kata Ipi Maryati kepada wartawan.

Selain Amran, kata Ipi, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah. Kedua saksi ini juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aswad. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Saat itu, Aswad, disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.

Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad juga diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya