LANGKAH Presiden Joko Widodo menunggu hasil sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil sikap soal Kapolri terpilih dinilai keliru.
Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan legitimasi dan proses penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih tidak bisa dihapuskan dengan keputusan dari proses praperadilan.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo tetap harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Tidak ada kaitan antara proses praperadilan dan keharusan Presiden Jokowi melantik calon Kapolri (Budi Gunawan) yang sudah dilegitimasi oleh keputusan DPR. Praperadilan itu soal individu (BG) dalam menghadapi proses hukum. Jadi, tidak ada titik singgung dalam dua ranah itu," jelas Irman saat dihubungi tadi malam.
Jadi, katanya, saat ini yang dipertaruhkan ialah sumpah jabatan Presiden. Karena itu, tidak ada alasan bagi Presiden tidak melantik jenderal polisi berbintang tiga itu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pelantikan masih menunggu proses praperadilan. "Bukan hari demi hari. Urusannya nanti selesai praperadilan," kata JK di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Rabu (4/2), Presiden Jokowi menuturkan akan mengeluarkan sikap soal polemik pelantikan Komjen Budi Gunawan, pekan ini. "Saya selesaikan semuanya minggu depan," kata Presiden Jokowi seusai membuka rapat koordinasi BNN 2015 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat hasil praperadilan tidak selayaknya dijadikan landasan sikap seorang presiden karena kewenangannya sudah jelas diatur dalam undang-undang. "Salah, dia (Jokowi) menyandera dirinya sendiri."
Saksi dari KPK Sidang praperadilan yang menggugat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, kemarin, menghadirkan saksi penyelidik KPK Iguh C Purba.
Kuasa hukum Budi Gunawan mempersoalkan latar belakang Iguh yang bukan dari Polri. "Di KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri," jelas Maqdir Ismail.
Namun, kuasa hukum KPK mementahkan hal itu karena lembaga antirasywah itu berpegangan pada UU No 30/ 2002 tentang KPK yang berlaku asas lex-specialis (asas khusus).
Iguh ialah pegawai negeri sipil di BPK pusat dan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Dalam sidang Iguh memaparkan proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurut Iguh, penelaahan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang menjadi alat bukti sejak 2008. "Kami meminta lagi LHA 2014," tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan hari ini dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari KPK.
Menjelang pengumuman sikap Presiden, kesibukan tampak di Istana Negara. Presiden Jokowi kedatangan dua politikus PDIP dalam dua hari terakhir, yakni Aria Bima dan Puan Maharani, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Her/Kim/Ami/Nel/X-6)[email protected]
Kirimkan tanggapan Anda atas berita ini melalui e-mail: [email protected] Facebook: Harian Umum Media Indonesia Twitter: @MIdotcom Tanggapan Anda bisa diakses di metrotvnews.com