Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

DPR Soroti Hak Terduga Teroris

Arif Hulwan
28/4/2016 07:00
DPR Soroti Hak Terduga Teroris
(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

PANDANGAN mini fraksi-fraksi DPR RI sepakat tentang pentingnya perang terhadap terorisme.

Namun, perlakuan yang menghargai hak asasi manusia terduga teroris menjadi catatan dalam pembahasan revisi UUNo 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal tersebut mencuat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Antiterorisme dengan agenda pandangan mini fraksi-fraksi yang dipimpin Ketua Pansus Muhammad Syafi'i, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Seluruh fraksi, minus Hanura yang tidak hadir, sepakat RUU itu dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Hanya PKS yang menyetujui dengan catatan.

Aboebakar Alhabsyi, juru bicara Fraksi PKS, menyatakan rumusan RUU dari pemerintah cenderung memberi peluang bagi aparat untuk menyalahgunakan wewenang.

Ia mencontohkannya pada Pasal 25 yang mengatur masa penahanan di tahap penyidikan 180 hari, lalu bisa diperpanjang 60 hari dengan izin pengadilan negeri.

Kemudian, masa penahanan di tahap penuntutan yang mencapai 90 hari, dan bisa diperpanjang 60 hari.

Sebagai pembanding, Australia cuma mengatur penahanan terduga teroris selama 48 jam dengan perpanjangan 14 hari dan Inggris hanya 48 jam dengan perpanjangan 7 hari.

RUU Antiterorisme disebut Aboebakar belum mengatur mekanisme pembuktian dengan baik.

Terlebih, kasus terakhir, yakni kematian Siyono, menguatkan dugaan masih ada tindakan penyalahgunaan kewenangan.

"Perluasan kriminalisasi ini perlu dirumuskan hati-hati, tidak multitafsir, atau pasal karet, bisa ditarik-tarik, tergantung penguasa. Kami khawatir abuse," cetus anggota Komisi III DPR itu.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga mengingatkan adanya celah penyelewengan bagi aparat.

"RUU ini pada satu sisi tujuannya memberi ruang lebih leluasa kepada negara untuk memberantas terorisme. Sisi lain kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati untuk mencegah abuse kekuasaan, memberi kepastian hukum, dan melindungi HAM."

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan masih bisa berubah dalam pembahasan tahap selanjutnya.

Akan tetapi, ia menyiratkan penahanan dalam waktu lama tidak bisa dibilang keliru.

Setyo mencontohkan Malaysia bahkan mempraktikkan UU yang memungkinkan penahanan terduga teroris hingga dua tahun.

Korban sendirian

Juru bicara PKB Syaiful Bahri dan juru bicara PAN Muslim Ayub sama-sama berpandangan perlunya mengakomodasi perlindungan negara terhadap para korban terorisme.

Pengalaman selama ini menunjukkan korban dibiarkan bertahan sendirian.

"Negara belum hadir di situasi sulit. Ini harus diejawantahkan di UU ini," kata Muslim.

Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengakui naskah RUU Antiterorisme yang disodorkan pemerintah belum sempurna.

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya antisipasi di tengah tingginya perpindahan manusia lintas batas negara hingga mempermudah penyebaran terorisme. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya