Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tidak Semua Kurir Narkoba Dipidana

Arif Hulwan
27/4/2016 19:59
Tidak Semua Kurir Narkoba Dipidana
(Ilustrasi)

ORANG yang diminta mengantar paket yang tanpa sepengetahuannya itu berisi narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) tidak dimasukkan sebagai perbuatan yang bisa dijerat pidana. Ketiadaan maksud jahat serta adanya penyuruh menjadi alibinya. Kejelian penyidik juga tetap dituntut.

Itu terungkap dalam pembahasan proses revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Panitia Kerja RUU KUHP, di DPR, Jakarta, Rabu (27/4). Rancangan Pasal 40 Ayat (1) menyebut, seseorang hanya dapat dipertanggungjawabkan jika orang tersebut melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan.

Ayat (2) menyatakan, perbuatan yang bisa disengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan secara tegas bahwa suatu tindak pidana yang dilakukan dengan kealpaan dapat dipidana.

Ayat (3) berbunyi, seseorang hanya dapat dipertanggugjawabkan terhadap akibat tindak pidana tertentu yang oleh UU diperberat ancaman pidananya, jika ia mengetahui kemungkinan terjadinya akibat tersebut atau sekurang-kurangnya karena kealpaan.

Atas rumusan itu, pimpinan rapat Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III DPR, mempertanyakan tentang pengenaan pidana bagi sesorang yang dijadikan alat bagi pihak lain dalam memperlancar kejahatannya. Ia mencontohkan itu dengan kurir Gojek yang dipakai sebagai pengirim paket narkoba. Padahal, ia tidak mengetahui isi paketnya.

Muzakkir, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) yang juga anggota Tim Pemerintah, menjawab bahwa dalam kasus semacam ini penyidik mesti membuktikan adanya unsur 'sepatutnya menduga atau sepatutnya mengetahui'. Ini ialah pertengahan antara kesengajaan dan kealpaan.

Jika si kurir diduga mengetahui atau menduga pengiriman narkoba itu ialah biasa dilakukan, misalnya adanya peningkatan bayaran yang signifikan, penyidik bisa ikut menjeratnya dalam tindak turut serta.

"Tergantung penilaian objektif penyidik. Nanti akan dikonstruksi, prinsip-prinsip adanya atau tidaknya kewajiban dia menduga apakah tas itu berisi narkoba atau tidak. Yang bertanggung jawab tetap yang menyuruh. Kecuali, kurir mengerti bahwa tindakan itu biasa dilakukan," terang Muzakkir.

Kasus pengemudi Gojek yang tertangkap sebagai kurir narkoba pernah terjadi pada Januari lalu. Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur saat itu menyebut bahwa tukang ojek itu 'nyambi' sebagai kurir narkoba.

Pembahasan RKUHP kali ini menggarap paket Pasal 37-47. Selain Muzakkir, Tim Pemerintah di antaranya diisi oleh Muladi dan Harkristuti Harkrisnowo. (Kim/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya