Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Belum ada Alasan Kuat Tunda Pemilu

Putra Ananda
22/8/2021 16:45
Belum ada Alasan Kuat Tunda Pemilu
Ilustrasi pemilu(Dok MI )

WACANA penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2027 kembali mencuat. Isu ini awalnya digulirkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid yang menilai Pemilu bisa ditunda karena alasan bencana covid-19.

Lantas, bagaimana para fraksi partai politik (parpol) yang ada di DPR menanggapi usulan penundaan pelaksaan Pemilu tersebut? Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan bahwa sejauh belum ada alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Awiek berkaca pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang juga sukses dilakukan di tengah pandemi.

Baca juga: Amendemen Konstitusi Bakal Meluas

"Sejauh ini tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu. Kalau kita beralasan karena covid, justru dari aspek pelaksanaanya pilkada 2020 sukses diselenggarakan di tengah pandemi covid-19," ungkap Awiek saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/8).

Penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menurut Awiek membutuhkan diskusi dan pendalaman yang matang oleh para fraksi yang ada di DPR. Perlu alasan yang sangat kuat untuk bisa menunda Pemilu ke 2027.

"Kalau ditunda dengan alasan penghematan anggaran yang difokuskan kepada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional mungkin bisa saja. Namun harus melalui diskusi dan pendalaman," ungkapnya.

Menurut Awiek sejak era reformasi, Pemilu selalu dilaksanakan rutin selama 5 tahun sekali. Meskipun dalam sejarahnya memang tidak dipungkiri ada pelaksanaan Pemilu yang terpaksa ditunda ataupun malah dipercepat. Kesepakatan pelaksanaan Pemilu tergantung situasi keamanan dan politik dalam sebuah negara.

"Seperti di Pemilu tahun 77 dan 97. Pemilu 77 ditunda 1 tahun dari tahun 76, sementara Pemilu 99 dipercepat dari yang seharusnya tahun 2002," jelas Awiek.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai ide menunda Pemilu ke Tahun 2027 melawan prinsip demokrasi yang kuncinya ada pada rakyat. Alasan pandemi menurut Mardani tak cukup menjadi alasan untuk menunda Pemilu 2024.

"Ini ide yang bertentangan dengan principles demokrasi. Semua mesti dipilih oleh rakyat," kata Mardani," ungkap Mardani.

Baca juga: Pembatalan Dakwaan 13 Manajer Investasi Akibat Kecerobohan dan Tidak Profesional

Menurut Mardani, penuntasan pandemi covid-19 dapat dilakukan tanpa perlu mengubah ketentuan waktu pelaksanaan Pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 dapat dijadikan acuan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Bisa dilihat Pilkada tahun 2020 bulan Desember dapat berjalan dengan baik tanpa menjadi klaster baru," ungkapnya. (Uta)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya