Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, mengungkapkan kasus BLBI masih menjadi beban negara karena merugikan keuangan negara sampai Rp5.000 triliun pada 2043.
Hal itu berarti kasus itu masih menjadi penyebab defisit keuangan setiap tahun, terutama pembayaran utang luar negeri.
"Negara masih harus membayar Rp7 triliun per tahun untuk BLBI," sahut Apung dalam diskusi konferensi pers di Sekretariat Nasional Fitra, Jakarta, Minggu (24/4).
Padahal, uang sebesar itu akan sangat berguna bila digunakan untuk membangun infrastruktur.
Kementerian Keuangan juga sempat mengatakan semua aset pengemplang pajak di luar negeri melebihi produk domestik bruto 2015 yang sebesar Rp11.450 triliun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan penangkapan buron kasus BLBI Hartawan Aluwi dan Samadikun Hartono harus dijadikan kesempatan bagi pemerintah untuk kembali serius dalam hal pengembalian kerugian negara yang belum tuntas di kasus ini.
Ketua DPR Ade Komarudin pun mendorong Kejaksaan Agung tak cuma puas dengan pemulangan dua buron.
Menurut dia, pengembalian aset negara yang dibawa kabur para koruptor BLBI menjadi isu penting di tengah pemulangannya.
Ini terkait pula dengan keadilan di masyarakat dan keuntungan materi bagi negara yang anggaran belanjanya terancam defisit.
"Dengan penangkapan itu, berarti ada titik terang bagi pemerintah untuk mendapatkan kembali aset sekurang-kurangnya yang dapat diambil kembali oleh negara," ujar dia di kompleks parlemen, pekan lalu.
Di samping itu, Ade juga meminta pengembalian semua buron BLBI atau koruptor lainnya yang masih berkeliaran di luar negeri.
"Kalau bisa, tentu yang bermasalah di BLBI yang lainnya selama ini dijadikan buron oleh Kejaksaan Agung, pemerintah seharusnya juga sama (dipulangkan) seperti Pak Samadikun," tuturnya.
Sita aset
Terkait dengan Samadikun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah mengungkapkan pihaknya akan menyita aset Samadikun Hartono jika tidak bersedia membayar uang pengganti atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp169 miliar.
Memang, lanjut Arminsyah, saat disodorkan putusan MA bernomor 1696K/PID/2002 yang tercantum uang pengganti sebesar Rp169 miliar, Samadikun belum mengambil keputusan. Menurut Arminsyah, Samadikun berdalih masih harus berdiskusi dengan keluarganya.
"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga," ujar Arminsyah.
Kejagung juga menanyakan sejumlah aset yang dimiliki mantan Komisaris Utama Bank Modern itu.
Dari pengakuan Samadikun, disebutkan ia memiliki rumah mewah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, dan sebidang tanah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau dia enggak bayar, ya disita," kata Arminsyah.
Sementara itu, kepolisian menegaskan akan menyita aset buron koruptor kasus investasi reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.
Sejumlah aset milik terpidana bakal disita.
Hal itu setelah Polri juga berhasil menangkap Hartawan.
"Kita sudah kejar aset-aset mereka. Kami sudah menyita Mal Serpong, salah satu aset cukup besar, kemudian tanah di Klender dan ada sekitar 3 miliar lembar saham," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya.
Agung mengatakan, saat ini polisi berusaha menyita aset sejumlah US$2,6 juta yang berada di Hong Kong.
Pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan otoritas Hong Kong sehingga uang bisa dibekukan dan diambil.
Hartawan ditangkap setelah kabur sejak tahun 2008 ke Singapura. Hartawan divonis 14 tahun penjara secara in absensia di PN Jakarta Pusat lantaran terbukti melakukan korupsi terkait investasi reksadana melalui PT Antaboga Delta Sekuritas.
Hartawan terbukti bersama-sama dengan pemilik Bank Century Robert Tantular dan pemegang saham, Anton Tantular, mengumpulkan dana Rp1,4 triliun dari nasabah. (Cah/Kim/Nov/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved