Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENANGKAPAN buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Shanghai, Tiongkok, pada 14 April 2016, menjadi lonceng peringatan bahwa penegakan hukum tidak akan surut meskipun para buron koruptor bersembunyi di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Keberhasilan yang dicapai itu sekaligus memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman buat koruptor.
Mereka akan terus dikejar Tim Terpadu Pemburu Tersangka Terpidana dan Aset, yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Apresiasi patut kita berikan kepada tim pemburu yang berupaya menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawab meski faktanya banyak di antara para koruptor itu yang telah menahun merasakan udara bebas dengan menjalankan berbagai aktivitas di negeri seberang.
Bahkan, BIN mencatat ada 28 buron yang menjadi target operasi.
Mereka sembunyi dengan memilih negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Alhasil, pemulangan para buron apabila mereka tertangkap pun dipastikan terkendali, apalagi jika buron itu nekat mengganti status kewarganegaraan, seperti yang dilakukan Djoko Tjandra.
Terpidana korupsi cessie Bank Bali senilai Rp546 miliar yang buron sejak 2009 pascavonis 2 tahun itu resmi menjadi WN Papua New Guinea sejak 2012.
Masyarakat Indonesia tentu berharap pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti merampas uang rakyat segera ditangkap dan dieksekusi.
Mereka patut diadili di negeri sendiri dan bukan hanya mencari aset pribadi untuk disita negara.
Penghakiman terhadap koruptor di dalam negeri diharapkan bisa menjadi contoh nyata kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan birokrat, karena Indonesia masih belum bebas dari korupsi.
Apa pun alasannya, pihak yang terbukti bersalah wajib mendapat ganjaran setimpal yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Penyelesaian perkara juga harus dilakukan dengan asas equality before the law dan tidak pandang bulu.
Koruptor tidak boleh dibiarkan berkeliaran di negara orang sambil menikmati hasil korupsi.
Pemburuan harus dilakukan untuk menegaskan hukum Indonesia tegak.
Penegak hukum harus menjawab tantangan itu dengan penguatan mental yang intinya tidak akan terlibat dalam perkara korupsi.
Aparat penegak hukum pun tidak boleh menghalalkan suap manakala sedang menangani kasus korupsi.
Langkah konkret yang diperagakan aparat penegak hukum melalui tim pemburu koruptor kala meringkus Samadikun Hartono semoga dapat menyadarkan para buron bahwa tidak ada tempat aman di luar sana.
Pemerintah Indonesia, melalui jaringan intelijen dan koordinasi lintas negara, pasti sudah mengetahui lokasi persembunyian target.
Pada akhirnya, buron koruptor akan ditangkap dan diadili.
Tinggal waktu saja yang menjawab persoalan itu.
Yang pasti semangat pemberantasan korupsi tidak boleh kendur dan sejatinya dipupuk sejak dini.
Pemberantasan korupsi pun harus dijalankan sesuai dengan program Nawa Cita yang digagas Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (Golda Eksa/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved