Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DPR bisa dianggap mengorbankan amanat rakyat jika tetap memaksakan kehendak dengan mengubah syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Apalagi jika niat cuti itu hanya untuk mengejar posisi lain sebagai kepala daerah.
Sejauh ini, dalam revisi UU Pilkada, mayoritas fraksi di parlemen sepakat bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya cuti saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Sebaliknya, anggota TNI/Polri dan aparatur sipil tetap harus mundur kala berlaga dalam pilkada.
“Anggota DPR harus mundur ketika ingin mencalonkan diri dalam pilkada. Alasannya bukan untuk keadilan saja. Sebagai legislator, mereka harus memilih jabatan mana yang diprioritaskan, jangan sampai mengorbankan amanat rakyat demi kepentingan pilkada,” jelas pengamat politik dari LIPI Ikrar Nusa Bhakti di sela diskusi Problematika Revisi UU Pilkada dan Kembalinya TNI/Polri Berpolitik, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Sabtu (23/4).
Pakar hukum tata negara Refly Harun pun menyatakan usulan anggota DPR tersebut akan menimbulkan polemik. Dimasukkannya kembali norma tersebut dalam revisi UU Pilkada akan berpotensi digugat.
Namun, katanya, itu berkaitan dengan ada yang mempermasalahkan atau tidak norma tersebut.
Pasalnya, hal serupa pernah terjadi sebelumnya ketika aturan yang sudah dibatalkan oleh MK kemudian hidup kembali dalam UU yang baru. Contohnya aturan yang menyangkut syarat calon anggota DPD.
“Itu pernah terjadi. Dalam UU Pemilu. Dalam UU Pemilu tahun 2008 syarat anggota DPD diatur berdomisili di wilayah NKRI. Itu digugat dan hasilnya harus berdomisili di wilayah masing-masing. Tapi dalam UU Pemilu tahun 2012 hidup lagi pasal yang tadi, dan itu tidak ada yang mempermasalahkan,” paparnya.
Pendapat berbeda dilontarkan anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arteri Dahlan. Baginya, anggota DPR hanya diwajibkan cuti ketika maju menjadi kandidat kepala daerah. Itu, menurut Arteri, karena anggota DPR dipilih rakyat dan tidak bisa diberhentikan tanpa ada persetujuan rakyat.
“Kenapa aturan anggota DPR berbeda dengan TNI/Polri, PNS, dan sebagainya, karena jabatan legislator bukan jabatan karier. Ini jabatan amanat rakyat yang harus dijalankan penuh dan ketika jadi anggota DPR pun harus mengundurkan diri dari jabatan karier sebelumnya,” ujarnya.
Pertimbangkan
Terkait dengan keinginan dewan itu, pemerintah justru akan mempertimbangkan usulan DPR agar anggota DPR, DPRD, dan DPD saat maju dalam pemilihan kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatan mereka, cukup cuti saja.
Hal itu diutarakan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono. “Mereka (anggota dewan) masih minta cuti. Kita berikan greenlight untuk itu,” ujar Sumarsono.
Ia menyebutkan hal itu karena terkait dengan sumber rekrutmen kader pemimpin daerah. Selain itu, adanya kondisi sepi peminat dalam Pilkada serentak 2015 lalu.
Yang terakhir, untuk membangun demokrasi yang sehat dengan mendorong partai politik dan tidak menutup peluang terbatas bagi jalur perseorangan.
Sumarsono menekankan apa yang dia kemukakan masih belum final dan bisa saja berubah. (Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved