Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua bukan Hal Baru

Indriyani Astuti
17/7/2021 13:53
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua bukan Hal Baru
Ilustrasi kondisi Papua(ANTARA FOTO)

PEMBENTUKAN Badan khusus percepatan pembangunan Papua diamanatkan dalam revisi Undang-Undang No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Namun, usulan itu dianggap bukan hal baru.

Peneliti dari Pusat Penelitian Kewilayahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Cahyo Pamungkas menjelaskan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah pernah membuat kebijakan serupa. Itu, imbuhnya, dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 65 dan 66 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Kebijakan ini bukan hal baru. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) pernah dibentuk dan belum banyak berhasil," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Menakar Otsus di Papua," Sabtu (17/7).

Keberadaan UP4B yang diketuai oleh Wakil Presiden Budiono kala itu, sambung Cahyo, dianggap belum banyak memberikan perubahan signifikan bagi pembangunan di Papua dan Papua Barat. Hal yang ia nilai berhasil, hanya afirmasi pendidikan bagi masyarakat asli Papua. Karena dirasa tidak efektif kehadirannya, UP4B akhirnya dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, pemerintah berencana membuat kebijakan serupa.

"Badan yang seperti itu dan kurang lebih fungsinya sama. Mudah-mudahan bisa berjalan lebih baik," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Papua Minta Jakarta Konsisten Implementasikan UU Otsus

Ia mengingatkan, agar jangan sampai keberadaan badan khusus justru mengurangi kewenangan pemerintah provinsi di Papua menjalankan pembangunan. Menurutnya harus ada pembagian kewenangan yang jelas antara badan khusus dan pemerintah provinsi sehingga yang dilakukan tidak tumpang-tindih.

"Masalahnya jangan sampai badan baru itu menjadi pesaing bagi provinsi- provinsi di Papua. Badan tersebut hanya bersifat koordinasi, evaluasi, dan monitoring jangan sampai superbodi dan mengambil alih fungsi kepala daerah. Justru dapat menimbulkan distrust (ketidakpercayaan)," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik