Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH didesak melakukan evaluasi penanganan pandemi covid-19, mengingat angka kasus kematian dan kesakitan yang meningkat tajam beberapa waktu terakhir. Inisiator Lapor Covid-19 Irma Hidayana mengatakan banyak pasien yang didampingi tim Lapor Covid-19, gagal mengakses layanan kesehatan untuk mendapat perawatan karena angka keterisian tempat tidur dan unit perawatan intensif (ICU) di rumah sakit tidak bisa lagi menampung pasien. Tidak hanya itu, banyak juga pasien covid-19 meninggal saat menjalani isolasi mandiri.
"Padahal angka kematian dan kesakitan bisa dicegah dan dikendalikan sejak awal. Ini diakibatkan pencegahan yang dilakukan saat ini tidak efektif. Kalau efektif, kita tidak akan sampai pada lonjakan seperti saat ini. Tetapi yang ada hanya pelonggaran," papar Irma dalam diskusi bertajuk "Gagalnya Indonesia Menyelamatkan Rakyat" yang digelar Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3SE), Senin (5/7).
Irma menyebut ada perbedaan data yang disampaikan pemerintah pusat dengan data yang dicatat pemerintah daerah mengenai angka kematian akibat covid-19. Ia mencontohkan, pada 20 Juni 2021 total angka kematian pasien covid-19 yang dipublikasikan secara resmi pemerintah daerah berjumlah 69.326, sementara data nasional hanya mencatat 56.371.
Selain itu, Irma juga menyoroti tingginya angka infeksi dan kematian di kalangan tenaga kesehatan (nakes) akibat covid-19. Pada Juni 2021, Lapor Covid mencatat sebanyak 1.026 tenaga kesehatan gugur. Menurutnya, tingginya infeksi pada nakes diakibatkan belum semua menerima vaksinasi Covid-19 atau masih rendahnya cakupan. Oleh karenanya, masyarakat sipil meminta pemerintah untuk mengakui kondisi yang terjadi saat ini dan meminta maaf atas upaya penanganan pandemi yang keliru.
"Permintaan maaf dan pengakuan dari pemerintah perlu dilakukan selain solusi yang konkrit memberikan bantuan apabila ada orang yang memerlukan oksigen, rumah sakit, tempat isolasi mandiri yang terpusat tolong dibantu," tukas Irma.
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Oksigen
Sementara itu, Peneliti LP3ES sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman menyayangkan lambatnya pemerintah mengambil kebijakan rem darurat untuk mencegah tingginya kasus positif covid-19. Ia juga berpendapat, pemerintah lebih menitikberatkan pertimbangan ekonomi daripada memperkuat fasilitas kesehatan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Hal itu, ujarnya, terlihat dari upaya pelacakan, tes, dan pengobatan (tracing, testing, treatmen) pasien covid-19 yang lambat. Menurutnya, pandemi menguji kemampuan negara untuk hadir dalam menjalankan mandat konstitusi yakni melindungi hak-hak dasar warganya.
"Konstitusi atau UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 menyebut setiap orang berhak untuk sehat dan memperoleh layanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat 3 UUD negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas layanan kesehatan. Saat inik epekaan terhadap korban tidak ada. Seharusnya empati muncul dengan kesungguhan mengubah kinerja ," ucapnya. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved