Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap mensyaratkan penggunaan meterai untuk dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. KPU ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang mendukung pasangan bakal calon independen bukanlah pemilih siluman. “Namun, materai cukup dipakai untuk pengajuan surat dukungan per kelurahan oleh tim pasangan calon. Jadi bukan orang per orang,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, KPU dalam draf perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pilkada memang mengusulkan agar pasangan bakal calon yang mengumpulkan dukungan orang per orang harus dibubuhi materai Rp6.000.
“Tetapi, setelah kami uji publik dan kemudian kami membahasnya kembali, secara intensif tadi (Senin) malam dan tadi siang, kami mengambil keputusan pembubuhan meterai hanya diperlukan (kolektif) pada tingkat desa atau kelurahan,” lanjutnya.
Hadar melanjutkan bahwa pendukung maupun pasangan bakal calon perseorangan tidak perlu khawatir. KPU tidak bertujuan memberatkan langkah dari calon perseorangan, tapi untuk memastikan semua tertata dengan baik.
“Cukup satu meterai. Kita tidak larang itu, tinggal nanti buat saja namanya untuk direkap. Sepanjang satu kelurahan, ditumpuk jadi satu set inilah pendukung dari kelurahan ini, tanda tangan di bawah meterai,” paparnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan syarat dukungan terhadap bakal calon independen dengan menyertakan meterai memberatkan.
“Karena syarat dukungan terhadap bakal calon independen tanpa disertai meterai pun telah memberatkan. Mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menghimpun dukungan. Ditambah lagi penyertaan meterai,” kata Titi ketika dihubungi, kemarin.
Di sisi lain, KPU dan pemerintah belum juga menyepakati standardisasi biaya kebutuhan untuk pilkada serentak 2017. Padahal, KPU dan pemerintah seharusnya sudah menandatangai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), paling lambat 30 April mendatang.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek beralasan pemerintah ingin KPU membuat PKPU khusus terkait dengan standardisasi pembiayaan. (Uta/Ind/Nur/Kim/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved