Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PEMBAHASAN atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak diprediksi berjalan mulus lantaran sejumlah fraksi yang semula menginginkan penundaan akhirnya bersedia melanjutkan setelah DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden, Jumat (15/4).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifly Hasan mengatakan RUU Pengampunan Pajak akan mendo-rong penerimaan negara. Jika kebijakan pengampunan pajak diberlakukan, pengusaha Indonesia dapat menarik kembali uang yang disembunyikan di luar negeri.
"Pembahasan tax amnesty lebih cepat lebih baik, penting, apalagi ada momentum kasus dokumen Panama agar teman-teman yang mena-ruh uang di luar negeri bisa masuk, tapi harus dirumuskan secara baik," kata Zulkif-ly di Jakarta, Sabtu (16/4).
Ketua MPR itu pun menyatakan tidak masalah apabila UU Tax Amnesty harus diikuti dengan penyesuaian UU lain seperti UU Lalu Lintas Devisa dan UU Ketentuan Umum Pajak.
Sempat ada perbedaan pandangan dari sejumlah fraksi di DPR. PKS dan Gerindra menolak, sementara PAN, Demokrat, PKB, dan PDIP meminta DPR berkonsultasi dahulu dengan pemerintah. Kini, semua sepakat RUU Pengampunan Pajak akan selesai dibahas pada masa sidang yang berakhir 29 April ini.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan menghargai keputusan pemerintah dan DPR. Semula fraksinya menolak karena sejumlah alasan, antara lain belum ada kepastian pengusaha yang memakirkan uangnya di luar negeri akan menarik dananya ke Indonesia.
Menurut Riza, Gerindra khawatir apabila kebijakan pengampunan pajak menimbulkan ketidakpatuhan dan memberikan rasa ketidak-adilan bagi orang yang taat pajak.
"Yang saya tahu diputuskan akan diselesaikan pada masa sidang ini. Saya kira kalau memang sudah jadi keputusan mayoritas, tentu partai akan menghormati kesepakatan bersama termasuk dari Partai Gerindra," tuturnya.
Riza menambahkan apabila ada kebutuhan penyesuaian atau perbaikan UU lain setelah penetapan UU Tax Amnesty, itu dapat dilakukan. "Tentu kalau UU ini ingin dibuat, apalagi disahkan kemudian diimplementasikan, saya yakin berimplikasi pada UU lain. Jadi kita harus perhatikan peraturan lain yang ada," tukas Riza. (Ind/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved