Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PPATK Curigai Pejabat Negara Pemilik Perusahaan Offshore

Erandhi Hutomo Saputra
13/4/2016 23:45
PPATK Curigai Pejabat Negara Pemilik Perusahaan Offshore
()

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai nama-nama penyelenggara negara yang beredar dalam 'Panama Papers' terkait kepemilikan perusahaan offshore di tempat surga pajak.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyebut kemungkinan pendirian perusahaan cangkang salah satunya sebagai cara untuk melarikan komisi atau fee yang diterima secara ilegal terlebih jika perusahaan tersebut ternyata tidak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Makanya modusnya apa (punya perusahaan offshore), apakah menerima komisi atau fee di luar negeri? Kenapa mesti punya perusahaan di luar negeri, dilaporkan tidak ke LHKPN,” ujar Agus saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (13/4).

Usai terkuaknya dokumen Panama, PPATK telah membentuk tim khusus pada 5 April lalu untuk melakukan pemetaan dan pengelompokan terhadap dugaan pengemplangan pajak dan pencucian uang hasil tindak pidana melalui perusahaan offshore.

Agus menyebut terdapat empat pengelompokan yang coba ditelusuri tim tersebut yakni nama-nama dalam dokumen Panama yang dikaitkan dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selain itu, PPATK juga mengaitkan nama-nama dalam dokumen Panama dengan nama-nama yang terlapor di laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

“Ini menjadi trigger untuk memprioritaskan yang mana yang akan kita tindak lanjuti ke LHA,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan PPATK juga akan mendalami para penyelenggara negara dari segala unsur yang masuk dalam political exposed person (PEP) yakni laporan keuangan penyelenggara negara yang ada dugaan korupsi dan merugikan negara serta transaksi mencurigakan. Dalam hal ini Agus mengaku telah menemukan nama-nama dalam PEP baik atas nama dirinya sendiri, istri, ataupun keluarganya.

"Yang keempat profesi-profesi tertentu yang kemungkinan jadi gate keeper yakni pihak-pihak yang melakukan penyamaran atas harta ilegal dengan dalih rahasia. Pihak tersebut seperti advokat, akuntan publik, dan notaris. Namun hingga kini tim tersebut masih dalam tahap mengumpulkan nama-nama, untuk kemudian dilakukan proses verifikasi," lanjutnya.

Nantinya, kata Agus, hasil verifikasi akan dilaporkan ke instansi terkait. Jika bertalian dengan aset buronan koruptor, PPATK akan menggandeng Kejaksaan Agung dengan tim satgas pemburu koruptor dan aset luar negeri yang dipimpin Jaksa Agung.

Adapun jika berkaitan dengan pengemplangan pajak, pihaknya akan kerja sama dengan satgas Ditjen Pajak. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, nama-nama tersebut akan diserahkan ke KPK dan dicocokkan dengan LHKPN para penyelenggara negara tersebut.

Agus menyatakan alasan utama para penyelenggara negara menyembunyikan harta mereka di luar negeri karena takut terlacak oleh PPATK sebagai lembaga intelijen bagian keuangan.

“Kita kan tahu rekening bank seluruh orang, mungkin mereka takut atau bagaimana di bawa ke luar negeri,” tukasnya.

Adapun Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menyatakan kepemilikan offshore company tidak serta salah dalam urusan bisnis, tapi dalam kenyataannya, banyak perusahaan offshore ditujukan untuk melakukan manipulasi pajak atau mencuci uang yang berasal dari tindak kejahatan.

Untuk itu, ia mengapresiasi langkah PPATK yang menindaklanjuti aliran dana yang mengalir ke perusahaan offshore tersebut.

Namun dari segi etika, Firdaus mempertanyakan moral dan tujuan para penyelenggara negara memiliki perusahaan offshore. Jika menjunjung tinggi etika, seharusnya para penyelenggara negara termasuk Ketua BPK Harry Azhar yang diduga memiliki perusahaan offshore berkaitan Panama Papers lebih baik menyatakan pengunduran diri, hal itu seperti yang dicontohkan PM Islandia Sigmundur Gunnlaugsson yang mundur usai tersangkut kasus Panama Papers.

“Kalau dia (Harry) benar punya perusahaan dan ada indikasi konflik kepentingan serta tindak pidana, secara etika politik disarankan untuk mundur,” ucapnya. (Nyu/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya