Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mahfud MD : Banyak Orang Takut RUU Perampasan Aset Disahkan

Mediaindonesia.com
02/4/2021 13:15
Mahfud MD : Banyak Orang Takut RUU Perampasan Aset Disahkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah mengupayakan agar rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sempat tertunda, bisa disahkan dalam periode pemerintahan presiden Joko Widodo hingga 2024.

Menurut Mahfud, kedua RUU tersebut bisa menjadi regulasi untuk memaksimalkan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang undang-undangnya sudah terlebih dahulu disahkan.

"Sudah kita diskusikan dengan Presiden Joko Widodo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae,ada rencana melanjutkan kembali RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, ini tertunda," ujar Mahfud dalam diskusi Jumpa PPATK Pekanan, yang ditayangkan di kanal youtube PPATK, Jumat (2/4).

"Padahal dari sana banyak sekali tindak pidananya terbukti asetnya dikembalikan. Ini banyak sekali terjadi kasus," kata Mahfud.

Disampaikan Mahfud, kedua RUU tersebut sempat masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021, namun kemudian dikeluarkan dari daftar tersebut.

RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, imbuh dia, kini masuk dalam daftar program legislasi nasional 2019-2024.

Ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang khawatir atau takut jika kedua RUU tersebut disahkan. "Saya berdiskusi dengan beberapa teman kenapa tidak jadi (masuk proglegnas) terus terang banyak orang yang takut," ungkapnya.

Kekhawatiran yang mengemuka, ujar Mahfud, jika RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan, maka akan diatur batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp 100 juta.

Sehingga setiap orang yang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai tersebut wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan atau bank.

"Ini akan mengurangi orang transaksi beli barang dengan uang tunai tidak boleh. Kalau lebih dari Rp 100 juta kan bisa dilacak uangnya dari mana," tuturnya.

"Banyak pejabat, politikus, kalau UU terutama pembatasan uang kartal disahkan, ketika belanja harus lewat bank akan ketahuan uang dari mana (aliran dananya), profil pejabat dengan gaji sekian, tidak punya perusahaan, kok bisa berbelanja setiap bulan Rp 250 juta misalnya. Lalu dari sana bisa dilacak jangan-jangan ini TPPU," terang Mahfud.

Permasalahan lain yang menjadi alasan kedua RUU itu mendesak disahkan, menurut Mahfud antara lain ada ribuan transaksi mencurigakan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang, tetapi sangat sedikit yang ditindaklanjuti.

Sebab, menurut Mahfud, ada perbedaan tafsir dari aparat penegak hukum dalam menyelidiki dugaan TPPU.

Ia mencontohkan ada aparat yang berpandangan apabila uang yang dicurigai berasal dari pencucian uang, tetapi tindak pidana asalnya seperti korupsi atau kejahatan narkotika sudah diadili, tindak pidana pencucian uang tersebut tidak ditelusuri lebih jauh.

"Sering ada alasan kalau tindak pidana korupsi misalnya sebagai tindak pidana induk (asal) sudah divonis, kemudian tindak pidana pencucian uang (hasil korupsinya) nanti dikejar. Tetapi ada yang mengatakan jika tindak pidana pokok sudah divonis. Kalau diadili lagi nanti ne bis in idem (mengadili terdakwa lebih dari satu kali). Itu hanya soal (perbedaan) tafsir," papar Mahfud. (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya