Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan bahwa pelaku pengedar narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia berniat mengedarkan barang haramnya di tempat hiburan malam di sekitar Kepulauan Riau.
Argo menuturkan para tersangka menjual barang haram tersebut dengan cara sistim bayar di tempat hiburan malam.
"Keterangan tersangka itu diedarkan di tempat hiburan di Kepri sana. Sistimnya cash and carry, bertemu atau diedarkan di tempat hiburan di Batam," papar Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (29/1).
Sebelum aksi tersebut dilakukan, Polri telah terlebih dahulu mengendus adanya peredaran narkoba dan menangkap para pelaku. Argo menyebut sekitar 30 ribu orang usai petugas mengamankan pengedar narkoba jaringan Malaysia itu.
Baca juga : Polri Buru Bos Pengedar Narkoba Asal Malaysia
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menciduk 5 tersangka pengedar gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.
Kelima tersangka, yakni SK alias Sefri MNS alias Nofri, HY alias Ferdi, H, dan RFH alias R, diamankan petugas di KP. Agas Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, Kep. Riau.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, menyebut kelimanya ditangkap lantaran membawa 8 bungkus sabu seberat 8.206 gram, 220 butir happy five serta 21.000 ekstasi. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved