Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polisi Dalami Uji Beras Sucofindo

Beo/Bow/LN/Gan/X-5
28/5/2015 00:00
Polisi Dalami Uji Beras Sucofindo
Kapolri Badrodin Haiti(MI/Susanto)

POLISI akan menyelidiki PT Sucofindo yang mengungkap hasil uji sampel beras di Bekasi yang mengandung bahan baku pipa plastik.

Sebaliknya, hasil uji laboratoruium terhadap sampel yang sama yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri, Balitbang Kementan, Kemendag, Pusat Polimer Kemenristek, dan BPOM tidak menemukan unsur itu.

"Saya sudah mendatangi semua instansi dan tidak mendapatkan jawaban ada kandungan plastik dalam beras yang diuji. Hanya PT Sucofindo yang menyebut ada bahan plastik. Jadi, menurut saya, yang perlu didalami ialah PT Sucofindo," kata Kapolri Badrodin Haiti di Jakarta, kemarin.

Namun, lanjut Badrodin, walaupun dilakukan penyelidikan, hingga saat ini belum ada rencana untuk memanggil siapa pun dari PT Sucofindo. Pemanggilan baru bisa dilakukan sesuai kebutuhan.

Senior Manager Corporate Communication PT Sucofindo (persero) Hotma M Sibuea menegaskan pihaknya melakukan uji laboratorium sesuai prosedur. Tiga senyawa ditemukan dari uji dua sampel yang diduga beras plastik. Sampel itu diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk dilakukan uji laboratorium.

"Kami menemukan tiga senyawa," ujarnya ketika dihubungi, kemarin.

Tiga senyawa yang ditemukan dalam hasil uji itu ialah benzyl butyl phtalate (BBT), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phtalate (DNIP). Ketiganya merupakan plastiser yang diperlukan untuk melembutkan bahan utama plastik yang keras dan kaku.

Pada bagian lain, Mentan Amran Sulaiman di Makassar, Sulsel, kemarin, mengaku bingung dengan isu beras plastik yang sangat meresahkan. Ia pun menegaskan bahwa penyebar isu tersebut bisa saja dipidanakan.

Sementara itu, Dewi Septiani, pelapor adanya beras sintetis di Bekasi mengaku pasrah ketika mengetahui dirinya bisa dipidanakan karena dianggap menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat.

"Niat saya bukan meresahkan warga," ujar Dewi.

Kuasa hukum Dewi yang juga anggota LBH Jakarta, Ahmad Hardi Firman, mengatakan yang dilakukan kliennya sekadar menginformasikan adanya beras plastik.

Itu pun hanya diberitahukan ke rekannya melalui media sosial agar berhati-hati.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya