Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan angka partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mencapai 76,09%. Meski demikian, ada sejumlah catatan dari masyarakat sipil pemantau pemilu. Angka partisipasi pemilih yang dianggap cukup tinggi karena pilkada dilangsungkan saat pandemi virus Korona, belum menggambarkan data yang komprehensif.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi mengatakan indikator kesuksesan pilkada dan partisipasi pemilih bukan hanya diukur dari berapa persen masyarakat yang hadir di tempat pemungutan suara.
Ia melihat angka partisipasi yang tinggi pada pilkada 2020, fenomena yang anomali. Pasalnya masih ditemukan angka partisipasi pemilih yang rendah di level TPS, kecamatan, dan kabupaten/kota.
"Walaupun ada beberapa kabupaten yang angka partisipasi masyarakat meningkat jika dibandingkan pilkada 2015 tetapi harus dilihat orang yang tidak datang ke TPS. Ini suatu anomali meningkatnya partisipasi pemilih apakah memang murni atau dipecahnya TPS," ujar Alwan ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1).
Lebih jauh ia menuturkan, dari jumlah rata-rata DPT yang ada di TPS, sebanyak 300- 400 pemilih, tidak semuanya menggunakan hak pilih mereka. Salah satunya dari pemantauan JPPR, yang memotret basis partisipasi pada level TPS, ada TPS di kabupaten Bandung, Jawa Barat yang pengguna hak pilihnya hanya 18 dari 300 lebih daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut menunjukkan partisipasi masyarakat di TPS masih rendah.
Ia pun menyampaikan, pendidikan pemilih yang dilakukan penyelenggara selama masa pandemi, dirasakan kurang. Lalu, jika dikatakan partisipasi meningkat, menurutnya hal itu bukan semata-mata keberhasilan dari kerja penyelenggara, tetapi kerja semua elemen baik masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara, tim sukses pasangan calon yang mengajak masyarakat untuk datang ke TPS , juga media.
Baca juga : KPU: Rekomendasi Bawaslu Batalkan Pemenang Pilkada Nias Selatan
"Banyak masyarakat datang ke TPS pada 9 Desember 2020, mendapat informasi dari pasangan calon atau dari media, bukan dari sosialisasi penyelenggara. Saya lebih cenderung mengatakan kesadaran masyarakat mereka sudah punya pilihan dan mereka mendapat informasi dari pasangan calon," ujarnya.
KPU telah mengumumkan angka partisipasi pemilih pada pilkada 2020 sebesar 76,09%. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyampaikan angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi partisipasi pemilih rata-rata pada Pemilihan 2020 dibagi 269 yang merupakan jumlah daerah penyelenggara Pemilihan 2020. Selain kabupaten Boven Digoel yang baru melaksanakan Pemungutan suara pada 28 Desember 2020).
Disampaikan Raka, KPU melakukan penghitungan tingkat partisipasi pemilih rata-rata untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan data resmi pada tingkat kabupaten/kota. Tata cara penghitungan berasal dari formulir D.Hasil-KWK, seluruh pengguna hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dibagi jumlah pemilih dari DPT ditambah DPTb dikali 100%.
Adapun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat partisipasi rata-rata mencapai 69,67 persen, sementara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati angka partisipasi pemilih rata-rata mencapai 77,52 persen dan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tingkat partisipasi pemilih rata-rata mencapai 69,04 persen.
Dibandingkan dengan partisipasi pada Pemilihan 2015 dengan jumlah 269 daerah, yaitu 69,06 persen, angka partisipasi rata-rata nasional pada Pemilihan 2020 dengan jumlah daerah yang sama 269 daerah meningkat 7,03 persen. Menurut Raka, beberapa faktor yang mendukung terjaganya tingkat partisipasi pada Pemilihan 2020 yaitu optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih, yang pada masa pandemi Covid-19 tetap berlangsung tidak hanya melalui luar jaringan (luring) tapi juga dalam jaringan (daring). (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved