Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemantau Berhak Gugat ke MK Wakili Kotak Kosong

Indriyani Astuti
02/12/2020 21:00
Pemantau Berhak Gugat ke MK Wakili Kotak Kosong
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menambahkan ketentuan mengenai pemantau pemilihan yang mewakili kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon (calon tunggal).  Pemantau diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, mereka juga berhak beracara atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilihan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan terdapat 25 daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada 2020. " Aturan ini hanya berlaku di daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujar Arief dalam sosialisasi tentang pemilihan dengan satu pasangan calon, pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, kemarin.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU No 20/2020 tentang Perubahan PKPU No 18/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati serta Wakil Bupati. Pengaturan mengenai pemantau pemilihan yang mewakili kotak kosong dalam PKPU menindaklanjuti putusan MK. MK melalui putusan No 100/2015 menyatakan pemantau pemilihan yang terakreditasi oleh penyelenggara pemilu punya kedudukan hukum bila terjadi sengketa di MK.

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menerangkan pemantau dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara hasil pemilihan atau perwakilan dari kolom kosong. "Sehingga pemantau berhak mendapatkan dokumen dan mengajukan keberatan sebagaimana saksi pasangan calon. Sebelumnya belum diatur rinci pada PKPU 14/2015," paparnya.

Adapun jumlah pemantau yang berhak memasuki TPS, tegas Raka, hanya diizinkan perwakilan satu orang. KPU juga menambahkan aturan mencoblos pada surat suara dengan satu pasangan calon. 

Pada PKPU No 18/2015, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos kolom setuju dan tidak setuju. Kini, pemilih bisa mencoblos kolom nama atau foto pasangan calon jika mereka memilih calon tunggal atau mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan landasan hukum diperbolehkannya pemantau yang mewakili kotak kosong. Tenaga Ahli Bawaslu Sulastio mengingatkan hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa pemantau pemilu terakreditasi bisa memiliki kedudukan hukum di MK ketika ada perselisihan hasil pemilu. Artinya aturan KPU itu sah. "Sifat putusan MK bisa berlaku walaupun tidak diatur di UU Pilkada," tandas perempuan yang akrab disapa Ninis itu. (P-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya