Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

RUU Larangan Minol Selangkah Lagi ke Prolegnas Prioritas 2021

Putra Ananda
17/11/2020 21:00
RUU Larangan Minol Selangkah Lagi ke Prolegnas Prioritas 2021
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya(MI/SUSANTO)

DPR RI sudah memilih 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dari 37 RUU tersebut, DPR menyeleksi lagi. Penentuan RUU mana saja yang akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 baru akan ditentukan besok (Rabu 18/11) di DPR.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan bahwa ke 37 RUU proyeksi Prolegnas 2021 tersebut terdiri dari 27 RUU usulan DPR, 9 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD.

"Ada 37 usulan RUU yang dibawa ke Baleg. Raker keputusan RUU mana saja yang masuk prolegnas prioritas baru akan dilakukan besok," ungkap Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Dari 37 RUU proyeksi tersebut, terdapat beberapa RUU yang sudah mendapat perhatian publik. Mulai dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah diusulkan diubah judulnya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Termasuk RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga usulan Baleg," jelas Willy.

Willy menjelaskan, DPR memiliki alasan tersendiri untuk tidak memasukkan semua 37 RUU Proyeksi ke Prolegnas Prioritas 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengefektifkan pembahasan RUU sehingga lebih realistis.

"Tentu dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 harus realistis agar program-program yang ditetapkan bersama dengan pemerintah dan DPR RI nanti dapat tercapai," ujarnya.

Dalam kaitan RUU Minol yang ramai dibicarakan oleh publik, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan produk DPR periode lalu. Saat ini kembali dibahas dalam tahap pemberian penjelasan pengusul di Baleg.

"Nah itu nanti akan berproses apakah akan dimasukkan kembali ke Prolegnas atau tidak kita akan lihat nanti," tutur Sufmi. (P-2)

Berikut 37 RUU yang telah diinvertarisasi oleh Baleg yang berpeluang masuk dalam Prolegnas 2021 :

Usulan DPR :

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI

3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI

4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI

5. RUU tentang perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usulan Komisi IV DPR RI

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI

9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, usulan Komisi VIII DPR RI

11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI

13. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI

14. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI

15. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah dari awalnya RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI

16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

20. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI

22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI

23. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI

24. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI

25. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

26. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

27. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

Usulan Pemerintah :

1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Ibukota Negara

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

7. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Usulan DPD RI :

1. RUU tentang Daerah Kepulauan (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik