Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Perizinan Ditarik ke Pusat, Celah Korupsi Diyakini Masih Ada

Dhika Kusuma Winata
15/10/2020 17:16
Perizinan Ditarik ke Pusat, Celah Korupsi Diyakini Masih Ada
Sejumlah mahasiswa melakukan long march terkait penolakan UU Cipta Kerja di Bogor.(Antara/Arif Firmansyah)

UNDANG-Undang (UU) Cipta Kerja yang menarik kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pusat diyakini dapat memangkas rantai birokrasi.

Kendati demikian, celah praktik korupsi di daerah diprediksi masih ada. "Dengan ditarik pemerintah pusat, mereka (daerah) akan kehilangan sumber (korupsi). Saya menduga jangan-jangan mereka akan mencari sumber lain,” ujar Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko dalam diskusi virtual, Kamis (15/10).

“Karena kebutuhan untuk memelihara patronase ada, kebutuhan untuk dana politik selalu ada dan selalu dicari," imbuhnya.

Baca juga: Lawan Hoaks, Para Menteri Jelaskan UU Cipta Kerja ke Pemda

Danang menyebut persoalan besar korupsi saat ini terkait bidang hukum dan politik. Adapun korupsi di sektor bisnis mengalami perbaikan dalam beberapa tahun terakhir. Serta, berkontribusi pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia dengan skor 40 per 2019.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa korupsi di sektor hukum dan politik belum menunjukkan perbaikan. Faktor itu menghambat peningkatan CPI di Tanah Air.

"Pada 2019, ada tren peningkatan pemberantasan korupsi, meski pengukurannya dilakukan sebelum UU KPK direvisi. CPI Indonesia naik menjadi 40, atau mengalami peningkatan dari 2018 yang skornya 38," jelas Danang.

Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa memangkas perizinan. Namun, kerawanan korupsi berpotensi mengalami pergeseran dari daerah ke pusat.

Baca juga: Lawan Hoaks, Para Menteri Jelaskan UU Cipta Kerja ke Pemda

Sebab, aturan itu disahkan saat posisi lembaga antirasuah dilemahkan. Pun, korupsi di bidang hukum belum mengalami perbaikan. Proses penyusunan UU Cipta Kerja juga dinilai tidak transparan.

Pengajar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat penarikan kewenangan dari daerah perlu diwaspadai. Hal itu berpotensi memindahkan celah korupsi ke pusat.  Dia menilai UU Cipta Kerja sebagai jalan pintas untuk memangkas korupsi perizinan di daerah. Namun sayangnya belum menyentuh akar masalah korupsi.

"Padahal kalau kita lihat akar masalah sebenarnya kapasitas kelembagaan di daerah yang perlu diperbaiki. Misalnya sistem pengawasan dan rekrutmen," kata Bivitri.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya