Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Akademisi: Jangan Panik Anggap UU Cipta Kerja tidak Ada Solusi

Insi Nantika Jelita
12/10/2020 08:31
Akademisi: Jangan Panik Anggap UU Cipta Kerja tidak Ada Solusi
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Pasar Senen, Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, Minggu (11/10) malam.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menyatakan masyarakat jangan tersulut panik dulu karena substansi UU tersebut.

“Jadi jangan anggap tidak ada solusi, lalu panik, demo anarkis, saling caci maki. Kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendikia agar sesuai dengan harapan kita bersama," kata Karomani dalam keterangan resmi.

Baca juga: Naskah Final UU Ciptaker Jadi Patokan

Ketua FRI sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyambut baik adanya diskusi rektor dengan pemerintah.

Menurutnya, hal itu penting untuk memperkuat komunikasi sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang substansi UU Cipta Kerja.

“Ini kesempatan sangat baik juga bagi para Rektor untuk memberi masukan kepada Pemerintah baik tentang substansi maupun aspek hukum UU Cipta Kerja," ungkap Arif

Dalam forum tersebut, Menaker Ida memaparkan penjelasan atas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini salah dipahami masyarakat. Mulai dari persoalan kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja, dan tenaga kerja asing.

Ida juga menyatakan alasan mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, yang membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul.

"Tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia, yaitu 74,8. Padahal rerata negara Asia tingkat produktivitasnya mencapai 78,2," tutur Ida.

Ia menjelaskan ada empat hal urgensi dalam RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU). Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain. Kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain.

Lalu urgensi ketiga, kata Ida, ialah penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi dan keempat, Indonesia terjebak dalam middle income trap atau berpenghasilan negera kelas menengah.

"Dengan RUU Cipta Kerja diharapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, " jelas Menaker Ida. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya