Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Umum PSSI La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, kemarin. Status hukum baru La Nyalla itu bisa menjadi momentum revolusi untuk pemangku kepentingan PSSI.
“Kini masa depan sepak bola yang lebih baik berada di tangan PSSI dan para pemegang hak suara PSSI. Namun, ini dikembalikan lagi kepada anggota Exco dan pemilik hak suara. Apakah mereka mau meminta La Nyalla mundur? Apakah voter itu ingin melakukan perubahan atau tidak? Ini harusnya menjadi trigger untuk melakukan perubahan,” ujar pengamat sepak bola Tommy Apriantono yang juga dosen ilmu keolahragaan Institut Teknologi Bandung (ITB), di Jakarta, kemarin.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta La Nyalla mengikuti aturan FIFA yang melarang pengurus sepak bola terlibat tindak kriminal.
“Kami memegang asas praduga tak bersalah karena tidak boleh men-judged. Kami percaya Pak Nyalla akan mengikuti proses hukum. Namun, kalau memang betul, ya ikuti peraturan yang ada. Poinnya waktu Sepp Blatter, presiden FIFA ke-8 pada 2 Juni 2015 mendeklarasikan pengunduran diri terkait korupsi yang dilakukan beberapa petinggi FIFA. Padahal, ia belum resmi diputus sebagai terdakwa,” ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
La Nyalla, pengusaha asal Surabaya yang juga Ketua Kadin Jatim, terjerat kasus hukum karena dugaan korupsi uang senilai Rp5,3 miliar yang merupakan hibah dari dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim. Penetapan tersangka dikeluarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di Surabaya setelah kejaksaan menemukan dua alat bukti.
“Dari analisis kejaksaan, untuk membeli IPO milik Bank Jatim mengunakan dana pribadi dibenarkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk investasi. Namun, dalam kasus Kadin Jatim dianggap ada pelanggaran hukum karena La Nyalla membeli IPO untuk kepentingan pribadi, tapi menggunakan dana hibah Kadin,” jelas Suwarnawan.
Di sisi lain, La Nyalla mene-gaskan tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI meski telah menjadi tersangka. Ia bahkan berniat mengajukan gugatan praperadilan. (Sat/Tes/FL/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved