Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
HAK calon kepala daerah maju melalui jalur independen tidak boleh dibatasi. Pasalnya, itu merupakan hak politik warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan hal itu saat menanggapi munculnya usulan Fraksi PDIP dan PKB di Komisi II DPR untuk menaikkan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
“Saya kira jangan ada kesan memba-tasi. Itu hak politik WNI dan masyarakat yang mencalonkan diri,” ujar Mendagri di Jakarta, kemarin.
Ia mengingatkan kembali keringanan syarat calon independen sebelumnya sudah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo tidak melihat masalah dengan aturan yang diputuskan MK, yakni syarat persentase 6,5%-10% dukungan bagi calon perseorangan berdasarkan daftar pemilih tetap.
Secara terpisah, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai usulan peningkatan syarat independen sangat politis. Ia menduga usulan itu dipicu oleh majunya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen. “Jelas isu utamanya deparpolisasi, parpol cemas karena tidak lagi diminati rakyat dan seterusnya. Jadi, patut diduga kuat bahwa revisi pasal terkait syarat calon independen itu untuk menjegal Ahok,” tegasnya.
Ahok, di sisi lain, menyatakan siap menerima kenaikan syarat dukungan KTP warga untuk calon independen yang diusulkan DPR.
Syarat dukungan
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan penaikan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada revisi UU Pilkada masih sebatas usulan. DPR belum menerima rancang-an revisi UU Pilkada yang merupakan usulan inisiatif pemerintah.
“Sejauh ini belum ada pembicaraan karena belum ada pembahasan. Kita dukung sajalah,” katanya, kemarin.
Secara pribadi, politikus Partai Golkar itu menyetujui usulan tersebut. Ia ber-alasan, saat ini masih ada perbedaan syarat dukungan antara calon yang diusung parpol dan calon perseorangan.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengkritik keras usulan itu sebagai wacana salah kaprah. Ia menyebut, di tengah kepercayaan publik yang rendah terhadap DPR, wakil rakyat seyogianya tidak membuat masalah baru dengan merumuskan kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
Pendapat senada juga dikemukakan Guru Besar FISIP Unair Ramlan Surbakti. Ramlan berpendapat penaikan syarat jalur perseorangan tidak tepat karena itu akan memangkas pilihan rakyat terhadap calon-calon pemimpin daerah.
Presiden Joko Widodo pun mengingatkan agar revisi UU No 8/2015 tentang Pilkada tidak terjebak kepentingan politik jangka pendek.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat menyebut usulan penaikan syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan tak bisa diterapkan dalam proses pilkada di 2017. Terbatasnya waktu tahapan pilkada membuat calon perseorangan saat ini masih melaju dengan aturan lama. “Hasil revisi UU itu untuk (pilkada) periode berikutnya. (Pilkada) periode 2017 enggak bisa. Juni kan sudah harus selesai,” tegas Victor, kemarin. (Nyu/Pol/Put/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved