Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Jaksa Pinangki Dipersilakan Gunakan Jasa Bantuan Hukum Pribadi

Rifaldi Putra Irianto
21/8/2020 17:25
Jaksa Pinangki Dipersilakan Gunakan Jasa Bantuan Hukum Pribadi
Ilustrasi Kejaksaan Agung(Dok. Media Indonesia)

KEJAKSAAN Agung RI menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait apakah akan menggunakan jasa bantuan hukum pribadi sebagai pendamping dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

Hal tersebut diutarakan pihak Kejaksaan setelah sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi Pinangki. Dengan alasan, kasus hukum yang menjerat Pinangki tidak dalam konteks profesinya sebagai jaksa.

Baca juga: Wapres: Jangan Patah Semangat Hadapi Pandemi

Diketahui Jaksa Pinangki merupakan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, di mana Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

"Itu terserah yang bersangkutan (apakah akan menggunakan jasa pendamping hukum pribadi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat, (21/8).

Meskipun seluruhnya diserahkan kepada Pinangki, Hari menjelaskan, pendampingan hukum dalam Undang-undang (UU) hukumnya wajib jika tersangka atau terdakwa dituntut minimal ancaman 5 tahun penjara.

"Didampingi pengacara dalam UU itu hukumnya wajib, jika ancaman pidananya 5 tahun atau lebih," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi, menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi Pinangki.

PJI menyatakan sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," ucap Setia Untung dalam keterangannya.

Baca juga: Keterbukaan Parlemen jadi Kunci Jaga Kepercayaan Masyarakat

Setelah melakukan pertimbangan, PJI akhirnya memutuskan tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa Pinangki, dikatakannya perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana.

"Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi, saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, Profesional, Ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," tukas Setia Untung. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya