Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tak Objektif Mengatakan Supersemar adalah Perebutan Kekuasaan

Meilikhah/MTVN
11/3/2016 18:26
Tak Objektif Mengatakan Supersemar adalah Perebutan Kekuasaan
(Buku Misteri Supersemar/A. Yusrianto Elga/Penerbit Palapa/Februari 2013/--- Dok.MI)

PAKAR Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku tak sependapat dengan pandangan sejumlah orang, bahkan dengan para ahli yang menyebut bahwa peristiwa penerbitan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) merupakan langkah Soeharto menggulingkan pemerintahan Soekarno.

Dia bercerita, pernah satu kali dia dipertemukan dengan seorang pakar di salah satu stasiun televisi yang menyiarkan langsung tentang Supersemar. Di sana dia bertemu seorang pakar yang menurut pemikirannya bahwa Supersemar memang merupakan taktik Soeharto yang hendak mengambil alih tampuk kekuasaan Soekarno.

"Pada saat itu saya bilang, menurut saya tidak objektif melihat Supersemar seperti sekarang dibandingkan dengan sejarah Supersemar tahun 1966 yang tentunya kondisi politik saat itu tidak seperti sekarang," kata Mahfud dalam peringatan 50 Tahun Supersemar, di Universitas Mercu Buana, Jakarta Barat, Jumat (11/3).

Mahfud mengatakan, sejak awal reformasi memang sudah banyak yang mengatakan bahwa Supersemar merupakan peristiwa perampasan kekuasaan secara inkonstitusional dari Soekarno oleh Soeharto. Tapi, kata dia, tidak bijak jika kondisi politik saat itu dibandingkan dengan masa sekarang.

"Saya bilang ke dia, mungkin versi dia begitu. Tapi sekalipun benar kekuasaan itu diambil secara paksa tetap tidak bisa menghapus fakta sejarah yang saat itu terjadi," kata Mahfud.

Suka atau tidak, kata dia, Supersemar sudah menjadi sumber hukum. Dari peristiwa tersebut, sebut Mahfud, Indonesia menjadi belajar bahwa untuk merebut kekuasaan tertinggi tidak bisa hanya melalui surat perintah, tetapi tetap harus melalui jalan konstitusi dengan kata lain proses pengambilalihan kekuasaan harus melalui MPR saat itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya