Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PANITIA Seleksi (Pansel) Ombudsman menyebut peran Ombudsman RI terkait mediasi dan konsiliasi dalam masalah pelayanan publik tergolong minim.
Minimnya mediasi dan konsiliasi berkaitan dengan rendahnya kepatuhan kementerian atau lembaga (K/L) dalam menjalani rekomendasi Ombudsman.
"Memberikan rekomendasi atas pelayanan publik itu hanya satu di antara kewenangan Ombudsman. Kewenangan lainnya agar masalah kekurangan dalam pelayanan publik bisa diselesaikan. Ini yang juga bisa dikedepankan," ujar Ketua Pansel Ombudsman RI, Chandra Hamzah, dalam konferensi pers daring, Selasa (11/8).
Baca juga: Ombudsman Ungkap Rangkap Jabatan, Analis Pertanyakan Netralitas
Dia mengatakan rekomendasi Ombudsman memang tidak mengikat secara hukum. Begitu juga dengan kewenangan yang sebatas pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat publik. Berikut, memberi saran kepada Presiden, kepala daerah, maupun parlemen. Kendati demikian, peran Ombudsman sangat dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Chandra tidak menampik stigma kewenangan Ombudsman seperti macan ompong. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum dan kerap diabaikan. Dia berharap Ombudsman tidak terpaku pada rekomendasi, namun lebih mengedepankan upaya mediasi dan konsiliasi.
Baca juga: Klaster Perkantoran Melonjak, Ombudsman: Akibat Dasar Hukum Lemah
"Diperlukan sosok-sosok yang bisa mempersuasi, agar rekomendasi dijalankan. Karena Ombudsman ini tidak punya stick (mekanisme hukuman). Karakternya berbeda dengan lembaga penegak hukum. Seharusnya rekomendasi dibuat, disampaikan dan dijalankan," pungkas mantan komisioner KPK.
Terkait dengan proses seleksi, Chandra mengungkapkan Pansel telah menerima hampir 100 pendaftar dari berbagai latar belakang. Pansel masih membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman RI sampai dengan 18 Agustus mendatang. Adapun pendaftaran calon anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2021-2026.(OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved