Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
TIGA lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian berencana membentuk sebuah satuan tugas (satgas) pemberantasan kasus korupsi.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pendirian satgas itu merupakan tindak lanjut sinergi antaraparat penegak hukum untuk menjalin dan membangun harmonisasi kerja sama penuntasan korupsi.
"Kami berharap hasilnya lebih efektif dan optimal," kata Prasetyo seusai pertemuan dengan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Zulkarnaen bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Prasetyo menambahkan, dalam menangani satu kasus korupsi, KPK lebih banyak bertindak karena punya kewenangan lebih ketimbang Polri dan kejaksaan.
Contohnya, KPK punya kewenangan penyadapan.
Ketua KPK Ruki menunjuk kasus APBD DKI Jakarta, saat ada dua lembaga yang menangani.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah melaporkan kasus itu ke KPK.
Namun, Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.
"Daripada saksi atau tersangka bolak-balik dipanggil ke KPK dan juga Bareskrim, kami akhirnya sepakat membentuk satgas. Anggota satgas berasal dari penyidik KPK bersama Polri serta jaksa penuntut dari kejaksaan," ujar Ruki.
Kapolri Badrodin Haiti menyatakan jumlah anggota satgas tergantung dari kebutuhan kasus.
"Untuk kasus besar, kami akan melibatkan banyak personel agar cepat selesai. Satgas ini merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Tidak susah. Semua penyidik pernah di KPK, Polri, dan Kejagung. Leading sector dari KPK, Polri, dan Kejagung."
Payung hukum
Sebagai gambaran, kini terdapat sejumlah kasus korupsi besar yang belum mampu diselesaikan, seperti pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century (kini Bank J Trust Indonesia)sebagai bank gagal berdampak sistemis dan kasus BLBI terkait penerbitan surat keterangan lunas untuk beberapa obligor.
KPK telah memproses kedua kasus tersebut pada April 2013, tetapi hingga kini belum menampakkan kemajuan yang signifikan.
Sebelumnya, Januari lalu, Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) untuk menuntaskan kasus korupsi yang mangkrak sejak 2014 sebanyak 122 berkas.
Selama tiga bulan pertama, Satgasus P3TPK diberi target menyelesaikan 32 kasus korupsi.
Satgasus telah meningkatkan 28 kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Saat menanggapi rencana pembentukan satgas bersama tersebut, Komisioner Kompolnas Hamidah mengakui itu sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.
"Namun, perlu payung hukum berupa keputusan presiden agar ketiga lembaga penegak hukum sungguh-sungguh menjalankan komitmen. Tidak ada tarik-menarik kepentingan di dalamnya," ungkap Hamidah.
Sepengetahuan Hamidah, dalam satgas tersebut, KPK akan fokus pada aspek supervisi.
"Jadi, KPK akan menyupervisi semua kasus korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, tapi tidak ditindaklanjuti."
(Gol/Mut/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved