Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGURUS PKPU dan hakim pengawas meneken perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Dengan demikian, hakim pengawas menyampaikan bahwa perkara PKPU KCN telah selesai dan homologasi.
Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan rapat penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan pada Rabu, (15/7).
Menurut dia, empat dari enamkreditur telah setuju untuk tanda tangan. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan yakni pemohon Juniver Girsang dan Burce Maramis.
"Jadi tim pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur, kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus.
Agus menegaskan, perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas.
Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan.
"Pada saat pengesahan perdamaian, maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu Senin, 20 Juli 2020," ujarnya.
Jadi, kata Agus, hakim tak memilki alasan lain lagi untuk tak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83%.
Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.
"Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan. Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus," jelas dia.
Namun, Agus juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan.
Misalnya, melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.
"Kami akan mempertanyakan alasan apa lagi yang menjadikan urgensi bahwa pembacaan pengesahan ini harus diundur. Kalau dimundurin ditambah lagi PKPU tetap segala macam, kami harus tahu dan itu harus terbuka semua apa dasarnya penundaan itu. Kalau alasan tidak mendasar, pasti kita akan melakukan upaya," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KCN, Senin (13/7). Sidang diketuai oleh Hakim Robert dengan anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin.
Alasan hakim menunda sidang putusan karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur.
KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan. (OL-8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved