Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Biskuit Anak Balita Lapar pun Dikorupsi

05/3/2016 05:55
Biskuit Anak Balita Lapar pun Dikorupsi
(Ilustrasi)

AGUS Takaria urung bernapas lega ketika Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi yang memperberat vonisnya, Jumat (04/03). Ia diganjar atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Antitesis perbuatan maling prorakyat miskin Robin Hood, jatah makanan untuk balita yang mengalami gizi buruk digasak kepala subbidang promosi kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu.

Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin kemudian membalasnya tanpa ampun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta," seperti dikutip dalam laman resmi MA, Jumat (04/03).

Kasus bermula saat Agus ditunjuk sebagai ketua panitia Pengadaan Barang/Jasa Biskuit MP-ASI tahun anggaran 2009 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Produk yang diadakan meliputi biskuit untuk anak balita gizi buruk dan kurang, serta makanan pendamping ASI.

Dalam pengadaan itu Agus telah menyusun anggaran dengan melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003.

Ia tidak melakukan survei harga pasar dan harga pabrikan.

Tidak hanya itu, Agus secara tiba-tiba menunjuk PT Baskara Adi Perkasa (BAP). Dengan bersekongkol, oleh PT BAP pengadaan itu dipatok harga senilai Rp13 ribu per kotak.

Pengadaan sebanyak 337.500 kotak itu memerlukan anggaran senilai Rp4,387 miliar.

Perhitungan anggaran itu jauh berbeda dengan hasil kalkulasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Dinkes Lebak menetapkan harga Rp2.160 per kotak sehingga total anggaran senilai Rp985,5 juta.

Dengan demikian, terjadi kemahalan harga Rp3,402 juta sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Agus telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang pada 15 April 2013.

Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta.

Vonis itu kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Banten pada 22 Agustus 2013.

Agus divonis penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten, Agus pun mengajukan kasasi ke MA.

Nahas, kasusnya diproses para algojo koruptor. (Nur Aivanni/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya