Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Uji Material Nyalakan Lampu Sepeda Motor di Siang Hari Ditolak MK

Cahya Mulyana
25/6/2020 15:42
Uji Material Nyalakan Lampu Sepeda Motor di Siang Hari Ditolak MK
Lampu sepeda motor(MI/Achmad Safuan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji material terkait menyalakan lampu sepeda motor di siang hari yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) bertentangan dengan UUD 1945. Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa pagi hari diubah menjadi sepanjang hari.

"Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku, saat membacakan putusan perkara dengan nomor registrasi 8/PUU-XVIII/2020, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/6).

Pada kesempatan itu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota majelis hakim konstitusi didampingi delapan hakim konstitusi lain yakni Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota.

Menurut dia, putusan itu merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada Kamis, (14/5).

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai bila permohonan pemohon dikabulkan sebagaimana petitumnya yang meminta agar frasa siang hari dimaknai sepanjang hari, di samping tidak bersesuaian dengan kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon juga berdampak adanya ambiguitas terhadap pemberlakuan Pasal 107 UU LLAJ.

Sebab, jika dibaca secara keseluruhan Pasal 107 UU LLAJ, baik pada ayat (1) maupun ayat (2), maka maksud pembentuk undang-undang memang memerintahkan kepada pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama baik pada saat gelap maupun terang. Oleh karena itu jika para pemohon mengartikan ke dalam sequence pembagian hari, maka memang secara faktual bermakna lampu sepeda motor wajib dinyalakan sepanjang waktu, tanpa harus ada pembagian waktu.

Hal ini yang kemudian secara faktual pula mendorong pabrikan sepeda motor memproduksi kendaraan sepeda motor dengan membuat lampu utama menyala secara otomatis saat motor dinyalakan, sehingga tidak lagi dibuat instrumen untuk menyalakan dan mematikan lampu utama sepeda motor saat motor dalam keadaan menyala.

Namun apakah dengan demikian frasa “siang hari dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ perlu diubah menjadi sepanjang hari Menurut Mahkamah hal ini justru tidak tepat karena di samping menjadi ambigu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, juga akan terjadi tumpang tindih dengan norma yang ada dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ.

Bahwa lebih lanjut penting dijelaskan, di samping terjadi ambiguitas dan tumpang tindih sebagaimana Mahkamah pertimbangkan tersebut di atas, juga akan terjadi redundansi pengaturan, jika frasa siang hari dalam Pasal 293 ayat (2) diganti menjadi frasa sepanjang hari. Dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ yang dimohonkan pengujian, mengatur mengenai sanksi atas pelanggaraan penggunaan lampu utama pada siang hari.

Maka dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menolak pemrohonan yang diajukan dua mahasiswa tersebut. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya demikian diputus," tegas Anwar Usman.

Baca juga : Jokowi: Kita Perlu Siaga Hadapi yang tak Terduga

Seperti diketahui, Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi pengemudi sepeda notor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah.

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil. Keduanya membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. Pada kesempatan itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati namun tidak ditilang.

Namun Eliadi mengaku ditilang pada Juli 2019 dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari. Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran pukul 09.00 WIB menurutnya masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," pungkasnya.

Pada kesempatan sama, MK juga menolak dua perkara uji materi atas UU yang sama dengan nomor registrasi 14/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting, juga 15/PUU-XVIII/2020 oleh Novan Lailathul Rizky, Indah Aprilia, Carotama Rusdiyan, Anidya Octavia Khoirunisa dan Munawir.

Selain itu juga menyatakan dua perkara lain diputuskan tidak memenuhi syarat formil yakni atas perkara 19/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian materil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945 yang diajukan Pazriansyah dan Firdaus dan perkara 26/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Azwarmi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya