Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAJELIS Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas keberatan terdakwa dan para penasehat hukum, untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup. Sehingga seluruh keberatan tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima," ucap Hakim Ketua Rosmina, dalam Persidangan, di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu, (24/6).
Oleh karena seluruh keberatan tersebut dinyatakan tidak diterima, Hakim Ketua Rosmina menyatakan pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN Jkt.Pst, atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro, dengan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi saksi dan barang bukti," tuturnya.
Adapun mendengar hasil putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami tim penasehat hukum dan terdakwa akan mengajukan perlawanan kepengadilan tinggi dan untuk itu kami mohon, kami bisa mendapatkan salinan dari putusan sela yang baru ucapkan oleh majelis untuk persyaratan pengajuan banding," ucap Penasihat Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin dalam persidangan.
Muchtar juga menilai, pengadilan tindak pidana korupsi tidak memiliki kompetensi mengadili kasus yang dialami oleh kliennya. Dia menyebut perkara yang dijalani oleh kliennya murni di bidang perasuransian.
Baca juga : Komisi III Minta Polri dan Kemenkumham Efektif Gunakan Angggaran
Dapat diketahui dalam persidangan sebelunya, Benny Tjokrosaputro mengajukan keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Benny memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut lantaran dinilai tidak melakukan tindak pidan korupsi.
Benny mengatakan bahwa dirinya merasa bingung dan tidak paham dengan dakwaan JPU. Dia menilai JPU atau Kejagung tidak hati-hati dan melakukan kesalahan saat menyita aset dan pemblokiran rekening bank miliknya serta pihak ketiga.
Menurutnya, sesuai dakwaan dinyatakan bahwa dirinya terlibat dalam kasus Jiwasraya sejak tahun 2008 hingga 2018. Akan tetapi, penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank justru dilakukan untuk semua aset, bahkan aset sebelum periode tersebut.
Selain itu, Benny mengatakan bahwa dirinya sudah melunasi hutang perusahaannya kepada Jiwasraya tahun 2016. Utang sebesar Rp680 miliar itu sudah dilunasinya, sehingga tidak ada kewajiban hukum terkait Jiwasraya.
Begitu pula dengan kerugian Jiwasraya yang sudah terjadi sejak 2006, Benny merasa dirinya dikorbankan. Banyak pemberitaan yang tidak berimbang yang menuduhnya melakukan korupsi pada perusahaan plat merah tersebut. (OL-2).
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved