Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Rugikan Negara Rp37,8 T, Terdakwa Korupsi TPPI Divonis 4 Tahun

Rifaldi Putra Irianto
22/6/2020 18:29
Rugikan Negara Rp37,8 T, Terdakwa Korupsi TPPI Divonis 4 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), Raden Priyono (batik hijau) dan Djoko Harsono(MI/ BARY FATHAHILAH)

MAJELIS Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta terhadap Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi kondensat migas PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp37,8 triliun.

"Menyatakan terdakwa satu Raden Priyono dan terdakwa dua Djoko Harsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ucap Hakim Ketua Rosmina, dalam pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (22/6)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Raden Priyono dan terdakwa dua Djoko Harsono dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, bagi para terdakwa dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta. Ditetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana kurungan Selama 2 bulan," sambungnya.

Baca juga: Peneliti UGM Ungkap Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Disebutnya, dalam pembuatan putusan tersebut adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua, antara terdakwa satu dan terdakwa dua tidak berupaya mendiskusikan secara lengkap dan komprehensif untuk melaksanakan tugas dalam penunjukan PT TPPI sehingga tidak menjalankan tugasnya secara profesional," tutur Hakim Ketua.

Dalam pembacaan putusan Hakim Ketua menyebutkan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun untuk diketahui, vonis Hakim dalam perkara tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya akan berfikir-fikir untuk mengajukan banding.

"Putusan 4 tahun itu juga cukup berat cuma kami sebagai penasehat hukum ini kan menyampaikan dulu kita pikir-pikir, kalau kita pribadi banding. Tapi keputusan itu kan semuanya nanti kepada para terdakwa," ucap Kuasa hukum mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Tumpal Hutabarat.

Tumpal menilai, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua terdakwa terkait perkara ini, ia juga mengatakan bahwa para terdakwa bahkan tidak ada yang memperoleh keuntungan dan tidak ada niat jahat atau mens rea di dalam diri terdakwa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya