Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memberi akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online (pinjol). Keputusan tersebut dipertanyakan oleh Komisi I DPR karena dianggap terlalu beresiko.
"Aspek pelindungan datanya rawan tidak terpenuhi, karena RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) saja baru akan dibahas di DPR tahun ini. Menurut Saya sepertinya sekarang ini belum tepat memberikan akses data kependudukan kepada Badan Hukum Indonesia (BHI) termasuk swasta di dalamnya," ujar Anggota Komisi I DPR, Sukamta, dalam keterangannya, Sabtu, (13/5).
Sebab, ujar Sukamta, meski UU Adminduk tahun 2006 yang sudah direvisi tahun 2013 memperbolehkan pengguna termasuk swasta untuk mengakses data kependudukan, undang-undang tentang PDP-nya belum ada. Memang sudah ada regulasi PDP berupa Peraturan Pemerintah, tapi kekuatannya tidak sekuat undang-undang.
"Pada titik inilah wajar jika kita semua khawatir adanya potensi penyalahgunaan data," ujar Sukamta.
Ia mengatakan bahwa memang dibutuhkan data kependudukan yang valid. Data ini perlu untuk kepentingan pembangunan bangsa. Termasuk tentunya untuk urusan bisnis yang menghidupkan laju perekonomian.
"Era digital seperti sekarang hampir semua urusan lewat online meminta data pribadi kita. Jadi ini memang suatu keniscayaan. Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan pelindungannya harus jelas dan tegas," ujarnya.
Sukamta melanjutkan bahwa pihaknya akan atur persoalan akses data ini nanti dalam pembahasan RUU PDP. Sanksi yang tegas juga akan diatur di RUU PDP agar mampu memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data.
"Harus jelas misalnya siapa saja yang bisa mengakses data pribadi, apa saja syarat dan batas-batasnya, bagaimana ketentuan monetisasi dari akses data ini apakah perlu berbayar atau free dan seterusnya. Terkait monetisasi ini juga kita perlu pastikan apakah Kemendagri memberikan akses data ke pinjol itu free atau berbayar? Meskipun misalnya berbayar, perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya dan berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data," ujar Sukamta.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved