Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Harap BPJS Kesehatan Jalankan Rekomendasi

Cahya Mulyana
11/6/2020 16:04
KPK Harap BPJS Kesehatan Jalankan Rekomendasi
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membantu pemerintah dalam mendorong perbaikan sistem kesehatan nasional. Teranyar, korps antirasuah membuat rekomendasi dari hasil kajian mengenai Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada 2019.

"Kajian ini dilakukan salah satunya karena defisit yang semakin meningkat yang membebani BPJS Kesehatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada mediaindonesia.com, Kamis (11/6).

Menurut dia, KPK telah melakukan kajian di sektor kesehatan sejak 2013. Saat pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, lembaga ini telah melakukan kajian prospektif tentang JKN pada tahun 2013.

Setelah itu berturut-turut KPK melakukan kajian di sektor kesehatan, dan terakhir adalah kajian DJS kesehatan pada 2019. Tujuannya guna menyehatkan kembali beban keuangan BPJS Kesehatan.

"Sebagian rekomendasi yang KPK susun dari kajian dana jaminan sosial ini merupakan persoalan yang telah kami identifikasi dalam kajian-kajian KPK di sektor kesehatan sebelumnya. Salah satunya terkait rekomendasi penyusunan Panduan Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) saat KPK melakukan kajian JKN," paparnya.

Ipi menjelaskan KPK memandang bahwa standar pelayanan kesehatan harus ditetapkan dan dikontrol melalui PNPK, jika tidak akan membebani keuangan BPJS Kesehatan. Pada 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp12.2 triliun.

"Hingga Juli 2019 Kemenkes baru menyelesaikan 32 PNPK dari target 80 jenis PNPK," katanya.

Terkait dengan evaluasi penetapan kelas rumah sakit, melalui kegiatan piloting KPK bersama Kemenkes pada 2018 telah dilakukan review kelas rumah sakit dan ditindaklanjuti oleh Kemenkes pada 2019 dengan merekomendasikan penyesuaian kelas rumah sakit.

"KPK berharap langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan tersebut dapat dilanjutkan dan mendorong implementasi rekomendasi KPK lainnya," ujarnya.

Baca juga :ICW Dukung KPK Ungkap TPPU Nurhadi

Guna mendorong implementasi seluruh rekomendasi tersebut, lanjut dia, KPK akan mengundang seluruh kementerian terkait. "Tapi, sebelumnya, besok, KPK akan memenuhi undangan dari Kemenko PMK menindaklanjuti surat dari Presiden melalui Setneg merespon surat KPK, surat tertanggal 30 Maret 2020 sebelumnya ke Presiden tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Rekomendasi hasil kajian meliputi beberapa alternatif untuk menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran. Pertama pemerintah, Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan PNPK

Langkah selanjutnya, pemerintah melakukan penertiban kelas rumah sakit dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Selain itu, perli penerapan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta

Terkahir, tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. (OL-2))

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya