Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Insentif Industri Pers Dimungkinkan, Bila Ruang Fiskal Masih Ada

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/5/2020 21:22
Insentif Industri Pers Dimungkinkan, Bila Ruang Fiskal Masih Ada
Industri pers(Ilustrasi)

BILA pemerintah masih memiliki ruang fiskal maka usulan insentif tambahan bagi industri media massa dapat direalisasikan.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, menyarankan agar usulan tersebut disampaikan secara resmi dan langsung kepada Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengimplementasikan hal tersebut.

"Usulan tersebut diajukan resmi saja dengan surat ke Menteri Keuangan sesuai kewenangannya. Kalau masih ada fiscal space ya mungkin saja bisa," tutur Iskandar saat dihubungi, Kamis (14/5).

Seperti diberitakan sebelumnya Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405,1 triliun. Itu dianggap penting untuk membantu industri media, wartawan dan seluruh pekerja media yang terdampak pandemi covid-19.

Setidaknya ada tujuh hal yang diharapkan dari pemerintah agar industri media nasional dapat terus hidup di tengah pandemi covid-19 yakni Pertama, nendorong negara tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong negara memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga, mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei 2020 hingga Desember 2020.

Baca juga :Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Lindungi Korban KDRT di Pandemi

Keempat, mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers. Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi covid-19. Ketujuh mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft dan lainnya.

Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan tersebut dirasa penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah saat ini tengah berfokus pada prioritas pemerintah dalam menangani pandemi covid-19.

Hal-hal prioritas dimaksud ialah bidang kesehatan, perlindungan sosial serta mendukung dunia usaha dan UMKM yang menghadapi tantangan pelambatan kegiatan ekonomi karena covid-19.

"Tentunya pemerintah akan fokus dulu pada banyak tugas-tugas mendesak tersebut. Itu yang menjadi fokus pemerintah unt dilaksnakan secara baik dan konsisten," pungkas Askolani. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya