Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPOLISIAN diminta untuk segera memeriksa angggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz atas kasus dugaan narkoba dan penganiayaan tanpa harus meminta izin dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Selain itu, kepolisian juga harus bersikap transparan dalam menangani kasus putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang dan Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Minggu (28/2).
Menurut Junimart, pemeriksaan terhadap anggota dewan yang terlibat kasus hukum memang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.
Namun, itu hanya berlaku untuk tindak pidana umum.
Dalam hal ini, kepolisian dapat langsung memeriksa Ivan sebab kasusnya soal penyalahgunaan narkoba. Narkotika, korupsi, dan terorisme masuk tindak pidana khusus (pidsus).
"Tidak perlu izin Presiden, untuk pidsus. Polri dapat langsung bertindak," ujarnya.
Aturan itu sesuai Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 224 ayat (5) dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diubah melalui keputusan Mahkamah Konstitusi bernomor 76/PUU-XII/2014.
Sementara itu, Neta S Pane menambahkan, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses.
"IPW menilai kepolisian sangat tidak transparan. Jika memang terlibat narkoba, harusnya segera ditahan dan diproses secara hukum."
Ketidakjelasan kepolisian dalam menangani kasus Ivan juga disebut Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memengaruhi mental korban.
Pada bagian lain, kuasa hukum Ivan, Tito Hananta, mengatakan kliennya bakal hadir pada pemanggilan kedua oleh Polda Metro Jaya, hari ini, (Senin, 29/2).
"Ya besok (Senin, 29/2) dia bakal hadir."
Ia mengaku telah menemui Ivan dan berkoordinasi. Namun, ia menolak menyebutkan keberadaan Ivan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Ivan Haz.
Jika tak hadir juga, kepolisian akan mengirimkan surat pemanggilan paksa.
Tim panel
Sementara itu, MKD telah membentuk tim panel yang terdiri dari tujuh orang untuk memutus kasus dugaan pelanggaran kode etik Ivan.
Tiga dari tujuh anggota panel berasal dari unsur MKD, sedangkan empat lainnya merupakan tokoh masyarakat mulai rohaniawan, akademisi, dan praktisi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Ivan diduga terlibat dalam transaksi narkoba bersama sejumlah warga sipil, personel TNI, dan anggota kepolisian dalam penggeledahan di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, pekan lalu.
Sebelumnya, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan.
Saat menanggapi kasus hukum yang menimpa Ivan, Fraksi PPP menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian dan MKD.
Wakil Ketua Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku partainya belum menyiapkan penggantian antarwaktu (PAW) di DPR.
PAW baru dapat diajukan setelah Ivan dinyatakan bersalah dan ada keputusan pemberhentian. (Nov/Mal/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved