Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PADA Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan ada tiga ancaman nyata yang dialami pekerja pers di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan seiring terus meluasnya penyebaran wabah, bukan tidak mungkin perusahaan media pun terkena dampaknya.
Para jurnalis yang menjadi garda terdepan menjamin informasi yang akurat terkait penyebaran covid-19 ke publik, juga menghadapi ancaman serius.
Adanya korona membuat jurnalis dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, penundaan hingga dirumahkan.
Baca juga:Program Relaksasi Kredit Perbankan Harus segera Direalisasikan
"Persoalan ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, upah kerja yang rendah, gaji yang telat dibayar, dan kekerasan fisik sebenarnya sudah menjadi permasalahan serius bagi pekerja media di Indonesia hingga saat ini," ujar Ade, Minggu (3/5).
Jurnalis memang merasakan dampak dari pandemi. Posko pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dibuka LBH Pers dan AJI Jakarta sejak 3 April hingga 2 Mei 2020 telah menerima 61 pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan.
Pengadu tersebar dari 14 media atau grup media yang berkantor di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan rincian aduan 26 orang karena PHK sepihak, 21 orang dirumahkan tanpa gaji atau dengan pemotongan gaji dan 11 orang mengalami pemotongan/ penundaan upah atau tunjangan, serta 3 lainnya tak dapat meliput selama pandemi.
"Maraknya perusahaan media melakukan PHK ataupun pemotongan dan penundaan gaji pekerja, kebanyakan berdalih karena adanya pandemi sebagai force majeur atau keadaan darurat," tuturnya.
Ade mengatakan bahwa alasan force majeur tidak dapat serta merta digunakan untuk menghalalkan PHK ataupun pemotongan dan penundaan gaji.
Selain persoalan ketenagakerjaan yang masih kronis, kasus kekerasan terhadap jurnalis khususnya ketika meliput terkait covid-19 juga cukup mengkhawatirkan bagi kebebasan pers tahun ini.
Baca juga : Kadin Prediksi Angka Pengangguran Meningkat 5,23 Juta
Sejak penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non – Alam Penyebaran Covid – 19, sudah terjadi sedikitnya tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Yang ketiga, agresifnya DPR RI dan Pemerintah mendorong RUU Cipta Kerja dan RKUHP untuk segera disahkan memperburuk kondisi kebebasan pers.
"Untuk kebebasan pers sendiri, UU Pers menjadi salah satu UU yang direvisi. Dalam perubahan tersebut terdapat upaya Pemerintah mengintervensi pers melalui adanya aturan turunan di bawah UU Pers mengenai sanksi," paparnya.
UU Pers sendiri sampai saat ini tidak memiliki aturan khusus di bawah UU, karena semangat tidak adanya intervensi dari Pemerintah terhadap pers / Pers mengatur dirinya sendiri dengan dibentuknya lembaga khusus yaitu Dewan Pers.
LBH Pers pun mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan mengawasi pelanggaran ketenagakerjaan di sektor industri pers.
Tak hanya itu, Ade meminta Kapolri untuk segera menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis. (OL-2)
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
KETUA Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengkritisi program rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved