Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perppu Korona Digugat, DPR: Itu bentuk Koreksi

Indriyani Astuti
19/4/2020 10:48
Perppu Korona Digugat, DPR: Itu bentuk Koreksi
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Daulay angkat bicara mengenai gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan sejumlah tokoh seperti Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, dan Adhie Massardi, pada 14 April 2020.

Menurut Saleh, setiap warga negara diperbolehkan mengajukan gugatan atas suatu undang-undang atau Perppu ke MK.

Gugatan, ujarnya, umumnya diajukan apabila ada ketentuan dalam Perppu itu yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatan di persidangan.

Baca juga: Pemerintah Hormati Gugatan Perppu Penanganan Korona

“Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/4).

Menurutnya, para tokoh yang melakukan judicial review telah melakukan kajian yang mendalam atau mungkin melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum. Untuk mengoreksi hal tersebut, ujarnya, MK bisa  memberikan putusan dan pertimbangan.

"Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak," ucap Saleh.

Disampaikannya, apabila nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, Perppu tersebut dianggap kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, artinya ada persoalan konstitusional.

"Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu" ujar anggota komisi IX DPR itu.

Secara terpisah, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan tidak boleh ada impunitas dalam penyelenggaraan negara. Karena itu ketentuan, mengenai impunitas yang menjadi salah satu muatan objek gugatan dalam Perppu tersebut, imbuhnya, harus ditinjau kembali.

"Impunitas bertentangan prinsip paling mendasar dari negara hukum dan  konstitusi. Tetapi saya tidak tahu nanti bagaimana pertimbangan MK nanti," tukasnya ketika dihubungi Media Indonesia, Jumat (17/4).

Adapun pasal-pasal yang digugat dalam Perppu antara lain Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3 yang dianggap dapat berdampak pada defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan pandemi Covid-19, pasal berupa perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur di dalam Pasal 23, dan pasal 27 yang dianggap memberikan impunitas dalam penggunaan anggaran oleh pejabat negara dalam kondisi krisis kesehatan Covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik