Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Skenario Utama Pilkada, Digelar 9 Desember 2020

Putra Ananda
14/4/2020 20:47
Skenario Utama Pilkada, Digelar 9 Desember 2020
Mendagri Tito Karnavian(MI/MOHAMAD IRFAN )

PEMERINTAH dan DPR sepakat bahwa hari pemungutan suara pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung secara virtual antara antara Komisi II, Menteri Dalam Negri (Mendagri), penyelenggara Pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pelaksanaan pilkada di bulan Desember 2020 dapat terlaksana apabila masa darurat bencana korona yang berlangsung hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang. Artinya, saat itu KPU sudah bisa kembali memulai 4 tahapan pilkadanya yang sempat ditunda karena pandemi virus korona atau covid-19.

"Semangatnya optimis bahwa kami berharap pilkada tetap dilangsungkan di tahun 2020 yaitu di bulan Desember. Namun jikalau memang belum bisa maka selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 2021," tutur Tito saat mengikuti rapat secara virtual tersebut, Selasa (14/4).

Baca juga: Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Sultra

Untuk itu, Tito menyarankan agar anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sementara bisa dibekukan dan tidak direalokasikan untuk kepentingan lain termasuk penangan covid-19. Berdasarkan rapat terbatas (ratas) yang ia lakukan bersama presiden, pada tahun 2021 pemerintah akan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pemulihan ekonomi pasca krisis selama pandemi korona.

"Ada baiknya anggaran pilkada di 270 daerah ini lebih baik untuk dilakukan pembekuan atau freezing agar dapat digunakan kembali oleh KPU untuk melaksanakan pilkada di akhir tahun ataupun di tahun 2021," paparnya.

Hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 merupakan salah satu dari 3 opsi hari pemungutan suara pilkada serentak yang sebelumnya telah diusulkan oleh KPU. Selain 9 Desember 2020, KPU memberikan opsi pelaksanaan hari pemungutan suara pilkada serentak pada tanggal 17 Maret 2021 serta 29 September 2021.

"Kalau ditetapkan pada Desember maka tahapan pilkada akan kita buka kembali di awal Juni," tegas ketua KPU Arief Budiman.

Sebelumnya, KPU sempat menunda 4 tahapan pilkada serentak karena ke 4 tahapan tersebut tidak dapat menghindari kontak fisik. Ke 4 tahapan tersebut ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Dari total 46.740 desa peserta pilkada 2020, sebanyak 61.344 petugas PPS sudah dilantik dan 72.015 sisanya belum," ungkap Arief.

Arief menjelaskan, hingga (13/4), dari total 270 daerah yang akan menggelar pilkada, hanya 15 kabupaten yang tidak ada kasus corona. Inilah yang makin menguatkan KPU untuk akhirnya menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Jadi dari 9 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur itu, 9 provinsi terpapar. Kemudian dari 224 kabupaten yang terkonfirmasi covid-19 atau terpapar ada 209 kabupaten. Jadi hanya 15 saja yang tidak terpapar. Dari? 37 kota yang terpapar semuanya. Jadi 37 kabupaten kota itu terpapar covid-19" jelas Arief.

Mengenai anggaran, Arief menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima dari KPU Daerah (KPUD) sudah ada beberapa Pemda yang melakukan pemotongan atau pengurangan anggaran pilkada. Dirinya meminta Mendagri untuk menjamin ketersediaan anggaran jika memang pilkada dilakukan di tahun yang sama.

"Saya dukung anggaran pilkada di hold dulu selain bukan untuk pilkada karena kalau nanti jadi dilaksanakan tapi anggaran tidak ada maka akan repot tentunya," paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Johan Budi mengungkapkan agar pemerintah perlu segera menyiapkan Perppu untuk dasar pelaksanaan pilkada yang sempat tertunda. Dirinya bahkan mengusulkan agar Perppu tersebut dapat memberikan opsi yang luas bagi KPU jika nantinya pilkada tidak bisa dilaksanakan di bulan Desember 2020.

"Saya usul agar tidak terkunci di bulan Desember 2020. Melainkan secepat-cepatnya Maret 2021 agar Perppu memiliki opsi dan ruang yang lebar sebagai antisipasi," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya